Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Saksi Kunci Salah Asuhan

Rani Juliani hanya akan dimunculkan saat sidang Antasari Azhar digelar. Semestinya tidak ”di bawah” polisi, tapi dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

24 Agustus 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GADIS bertubuh semok itu kini bersiap diri muncul di pengadilan. Dari tempat persembunyiannya kini dia menyiapkan ”pengawal”, enam orang pengacara yang juga bertugas sebagai juru bicara. Para pengawal itu diambil Rani Juliani, 23 tahun, istri Nasrudin yang kini disembunyikan polisi, dari kantor Jimmy Otto Bismark Law Firm. ”Ia mengaku tak nyaman dengan wacana yang beredar di luar tentang dirinya,” kata Jimmy Simanjuntak Bismark, komandan tim pengacara Rani. ”Ia merasa dipojokkan dalam kasus ini.”

Telah lima bulan Rani ngumpet. Kamis pekan lalu, diam-diam ia melakukan pertemuan dengan Jimmy. Pertemuan dilakukan di sebuah restoran di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Tak ada polisi di sana. Rani datang didampingi dua orang tuanya. Di sana pula, pekan lalu itu, kuasa untuk para pengacara diteken. Selain pengacara untuk Rani, Jimmy dkk. ini juga menjadi pengacara untuk ayah Rani, Endang M. Hasan. Endang juga akan tampil menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Ini lantaran semasa hidup, Nasrudin kerap bercerita perihal Antasari ke mertuanya tersebut.

Dalam pertemuan ini Jimmy mengaku mengajukan satu syarat, yakni, bekas caddy ini harus terbuka kepada pengacaranya. Kepada Jimmy, Rani menyatakan segala yang ia sampaikan kepada polisi maupun dalam berita acara pemeriksaan sudah benar, sesuai dengan yang ia ketahui dan alami. Jimmy juga sempat meminta klarifikasi sejumlah isu yang sempat beredar di media, antara lain soal isi rekening Rani yang dikabarkan mencapai ratusan miliar rupiah. Kepada Jimmy, Rani menyatakan itu tidak benar. "Kalau ada Rp 300 miliar, saya tidak akan pusing-pusing," ujar Rani seperti ditirukan Jimmy. Jimmy sendiri menolak memberitahukan keberadaan kliennya itu. Dalam perjanjian, menurut Jimmy, disepakati bahwa pihaknya menjadi juru bicara Rani selama perempuan berkulit putih itu disembunyikan polisi.

Rani, menurut Jimmy, awalnya tenang-tenang saja selama dalam persembunyian. Namun, belakangan, pernyataan para pengacara Antasari telah membuat gadis ini kecut. Pernyataan pengacara Antasari yang mengatakan akan memperkarakan Rani ke jalur hukum jika ia menyampaikan keterangan yang tidak benar membuat Rani gentar. ”Karena itu ia merasa perlu mencari pengacara,” kata Jimmy.

Rani sendiri tak akan muncul di depan publik hingga kasus pembunuhan Nasrudin yang memunculkan Antasari digelar. Selama bersembunyi, tercatat baru dua kali Rani terlihat di depan publik, yakni, saat diperiksa di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya dan saat rekonstruksi pertemuannya dengan Antasari di Hotel Gran Mahakam. Di luar itu, bersama sejumlah polisi wanita, ia bersembunyi dengan cara berpindah-pindah tempat.

Tidak hanya Rani yang menghilang, dua orang tuanya, Endang dan Engkus, juga kini ikut ”lenyap”. Kedua orang ini kini tak ada lagi di rumah mereka di Kampung Kosong RT 01/04 Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang Kota, Tangerang. Rumah itu sejak sebulan lalu kini diisi kakak perempuan Rani, Eeng, bersama suaminya.

Kepada Tempo, Eeng menyatakan ia sama sekali tak mengetahui keberadaan adik dan dua orang tuanya. Hanya ia memastikan adik dan kedua orang tuanya dalam kondisi baik-baik. ”Sehat dan seger. Tapi saya belum tahu, Lebaran pulang atau tidak.” Ia mengaku hanya melihat berita tentang adiknya dari layar televisi.

Namun seorang warga Kampung Kosong bercerita, Eeng pernah menyatakan adiknya kini tinggal di sebuah apartemen di Jakarta. Sang adik juga bertambah gemuk. ”Berat Rani naik lima kilo,” kata sumber Tempo menirukan ucapan Eeng. Jimmy tak menampik jika Rani tinggal di seputar Jakarta. Rani, menurut Jimmy, kini memang agak gemuk. "Mungkin karena kegiatannya hanya istirahat terus,” ujar Jimmy. ”Jadi, kurang gerak.”

Keberadaan Rani di tangan polisi ini dipersoalkan sejumlah pihak, termasuk para pengacara Antasari. Mereka khawatir, sebagai saksi, Rani akan disetir agar berbicara menurut kepentingan polisi. ”Mestinya Rani diserahkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Maqdir Ismail, pengacara Antasari. Maqdir menilai polisi berlebihan dalam menangani Rani. ”Kami juga tidak pernah mengetahui apa keterangan Rani kepada polisi,” kata Maqdir.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi, Abdul Haris Semendawai, mengaku selama ini pihaknya belum pernah dihubungi polisi perihal penanganan Rani. Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan, ujar Abdul Haris, kewenangan menentukan seorang saksi diberi perlindungan atau tidak ada di lembaganya. ”Kalau untuk pelaksanaan perlindungannya bisa dilakukan institusi terkait," katanya.

Abdul Haris mengaku belum bisa memastikan apakah Rani layak diberi perlindungan atau tidak. Untuk hal seperti ini, ujarnya, lembaganya harus melakukan investigasi dulu, menentukan saksi itu memenuhi syarat dilindungi atau tidak. Perlindungan, ujarnya, hanya diberikan kepada saksi yang menghadapi ancaman, gangguan teror, dan kekerasan. ”Atau mereka yang memiliki informasi penting,” kata Abdul.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Crysnanda Dwi Laksana, mengatakan bahwa polisi tak melakukan kesalahan dalam ”menyembunyikan” Rani. Ia juga menolak jika disebut polisi akan ”menyetir” Rani. ”Sudah menjadi tugas polisi memberi perlindungan dan pengayoman,” ujarnya.

Menurut dia, jika ada lembaga yang merasa berhak memberikan perlindungan, mestinya tanpa diminta lembaga itu langsung turun tangan. "Kalau merasa sebagai pemangku kepentingan, tanpa diminta mereka seharusnya berperan." Ia menegaskan Rani perlu mendapat perlindungan karena tetap ada kaitan antara dirinya dan kasus tewasnya Nasrudin. ”Ini bukan masalah dia penting atau tidak penting, tapi berkaitan dengan soal pembuktian,” ujar Crysnanda. Pada posisi untuk memperkuat pembuktian itulah, katanya, kesaksian Rani diperlukan.

Ramidi, Ayu Cipta (Tangerang)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus