Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, mengungkapkan sejumlah saksi yang dipanggil oleh Pansus Haji DPR RI diduga mendapat tekanan sehingga membuat mereka ketakutan saat memberikan keterangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada saksi-saksi yang sampai menangis dan takut saat memberikan keterangan,” ujar Sri saat dihubungi Tempo, Jumat, 30 Agustus 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Sri menjelaskan hingga saat ini belum ada saksi-saksi yang dipanggil oleh Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR dan merasa mendapat tekanan mengajukan perlindungan ke LPSK. "Kalau permohonan perlindungan belum ada. Saksi tersebut harus sukarela datang kepada kami," katanya.
Meski belum ada yang melapor, Sri mengungkapkan berdasarkan informasi yang ia dapat dari anggota dewan ada saksi yang khawatir saat dipanggil oleh Pansus Haji. "Hingga akhirnya tidak memberikan jawaban yang pasti saat memberikan keterangan," ucap dia.
Sri menuturkan LPSK siap memberikan perlindungan maksimal kepada saksi dan anggota Pansus Haji yang merasa terancam. "Kami sudah menyampaikan di depan pansus, kami memiliki kewenangan untuk melindungi korban, seperti menyediakan rumah aman, monitoring, dan pendampingan hukum," kata dia.
Pansus Haji Gali Peran Menteri Agama dalam Pengalihan Kuota Haji 2024
Anggota Pansus Haji DPR, John Kenedy Azis, menggali peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pengalihan kuota haji 2024. John menggali peran Yaqut kepada Kepala Urusan Haji Kementerian Agama di Arab Saudi, Nasrullah Jasam, dalam pemeriksaan, hari ini.
Pansus Haji menghadikan Nasrullah sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, awalnya John bertanya mengenai pihak yang menandatangani memorandum of understanding (MoU) yang mengatur tentang kuota jemaah haji 2024. “Siapa yang bertanda tangan di MoU tersebut?” kata John bertanya kepada Nasrullah, Selasa, 27 Agustus 2024.
Nasrullah lantas menjawab bahwa MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Penyelenggara Haji Arab Saudi. Isi MoU tersebut di antaranya mengenai penambahan kuota haji 2024 untuk Indonesia.
Nasrullah membacakan isi MoU tersebut. Di situ disebutkan bahwa kuota haji Indonesia pada musim haji 1445 Hijriah sebesar 241 ribu jemaah. Angka itu sudah termasuk tambahan kuota sebesar 20 ribu jemaah. Total kuota haji itu juga dirinci menjadi dua, yaitu jumlah haji haji reguler sebesar 213.320 dan jumlah jamaah yang datang dari perusahaan pariwisata dan dibawah pengawasan langsung kantor urusan haji sebanyak 27.680.
Setelah membacakan isi MoU tersebut, John bertanya lebih lanjut kepada Nasrullah. Politikus Partai Golkar ini menanyakan mengenai pesan Menteri Agama kepada anak buahnya dari hasil kesimpulan rapat antara Kementerian Agama dan DPR saat membahas kuota haji 2024. John hendak memastikan apakah pengalihan tambahan kuota haji 2024 itu dilakukan secara sepihak oleh Menteri Agama serta pengetahuan tentang aturan-aturannya.
John juga menanyakan inisiasi Kementerian Agama untuk mengalihkan tambahan kuota haji tersebut. “Draft itu (MoU), (apa) ada juga inisiasinya dari Kementrian Agama untuk menentukan jumlahnya?” kata John bertanya ke Nasrullah.
Namun, Nasrullah menjelaskan hal berbeda, yaitu mengenai proses penyepakatan draft MoU tersebut. Tidak puas dengan jawaban tersebut, John kembali mencecar Nasrullah dengan pertanyaan lanjutan. “Draft tersebut kan bertentangan dengan kesimpulan rapat dengan DPR. Apakah ada upaya itu disampaikan oleh Menag atau Dirjen Haji?”
Setelah ditanya berkali-kali, Nasrullah justru mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu,” kata dia. Nasrullahh beralasan dirinya tidak terlibat dalam proses penyepakatan isi MoU tersebut serta tidak terlibat dalam rapat antara Kementerian Agama dan DPR. Ia mengatakan dirinya hanya berperan menyampaikan kebijakan Menteri Agama kepada Pemerintah Arab Saudi yang mengurus penyelenggaraan ibadah haji.
Pemeriksaan Pansus Haji ini masih terus berlanjut dengan pertanyaan anggota panitia khusus lainnya. Pansus Haji dibentuk untuk menggali dugaan pelanggaran dalam pengalihan 20 ribu tambahan kuota haji 2024, dari haji regular ke haji khusus atau ONH Plus. Pengalihan kuota haji tersebut diduga dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Agama dan melanggar undang-undang. Sebab persentase kuota haji khusus 2024 melebihi ketentuan. Sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kota haji khusus maksimal sebesar delapan persen dari total kuota haji.
Maulani Mulianingsih berkontribusi dalam penulisan artikel ini.