Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sampah Longsor di TPA Burangkeng, Warga Setu Minta Pemkab Bekasi Percepat Pengerukan

Longsoran sampah di TPA Burangkeng itu mengganggu aktivitas warga setempat karena antrean truk sampah menyebabkan kemacetan panjang.

11 Oktober 2022 | 11.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Cikarang Warga Kecamatan Setu yang tinggal di dekat Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng minta Pemerintah Kabupaten Bekasi segera tangani longsoran sampah. Akibat timbunan sampah longsor, kemacetan terjadi di area tersebut. 

Perwakilan warga Setu, Charsa Ramdan mengatakan sampah di TPA Burangkeng longsor di sejumlah zona pada Ahad, 9 Oktober 2022. Longsoran itu
mengganggu aktivitas warga setempat karena antrean truk sampah menyebabkan kemacetan panjang.

"Saya mewakili masyarakat berharap ini jadi perhatian ekstra, karena kalau dipaksakan ya dampaknya ke masyarakat sekitar," kata Ramdani di TPAS Burangkeng, Senin, 11 Oktober 2022.

Kemacetan terjadi karena antrean truk sampah yang memanjang menuju TPAS Burangkeng. Arus lalu lintas di akses jalan utama penghubung Kabupaten dan Kota Bekasi itu pun tersendat.

TPA Sampah Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi. Foto/Instagram

Menurut Ramdani, longsoran sampah terjadi di tiga dari empat zona TPAS. Sejak Sabtu, petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sudah dikerahkan mengeruk sampah yang berjatuhan. "Kalau bisa armada ditambah, sekarang saya lihat ekskavator ada sembilan unit. Biar lebih cepat harus ditambah," kata Ramdani.

Akibat sampah longsor, aktivitas pembuangan sampah di TPA Sampah Burangkeng dihentikan sementara sejak Senin. Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid mengatakan TPAS Burangkeng hanya ditutup pada hari itu.    

Dinas LH Kabupaten Bekasi berupaya mengangkut sampah yang berjatuhan. Semua petugas dari 6 UPTD Kebersihan dikerahkan untuk membantu proses itu. "K
ami semua fokus menangani longsor di TPA Burangkeng," ujarnya. 

Khaerul mengatakan, penambahan lahan TPA Burangkeng seluas 2,1 hektare sudah disetujui 17 orang pemilik lahan. Dinas LH masih menunggu penerbitan surat keputusan penetapan pembebasan dan perluasan lahan TPA dari Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi. 

Baca juga: 
Truk Sampah Masuk Burangkeng Wajib Disemprot Disinfektan Corona

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus