Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di DKI Jakarta buka pada hari Senin hingga Sabtu. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan, layanan di Samsat tidak ada yang dikurangi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pelayanannya semua, mulai perpanjangan, ganti nomor polisi, semua proses pelayanan berjalan normal di hari Sabtu seperti hari biasa," ujar Doni saat dihubungi, Jumat, 20 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menuturkan waktu operasional Samsat di DKI Jakarta dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sedangkan pelayanan di hari Senin sampai Jumat dibuka pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Penambahan hari pelayanan menyesuaikan situasi pasca pandemi Covid-19. Sebelumnya, kata Doni, waktu pelayanan dikurangi karena menyesuaikan keadaan saat wabah.
"Sekarang sudah normal seperti sebelum pandemi, Senin sampai Sabtu," tutur Doni Hermawan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, jadwal layanan Samsat hingga Sabtu dimulai 7 Oktober 2023 sampai akhir tahun. Penambahan hari pelayanan diharapkan agar masyarakat lebih leluasa mengurus pajak kendaraan bermotor atau keperluan lainnya.
"Layanan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat," kata Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Oktober 2023.
Lusiana menyampaikan, masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat bisa memanfaatkan insentif pajak daerah. Itu sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pelayanannya berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023.