Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Samsat DKI Buka Senin-Sabtu, Polda Metro Jaya Pastikan Pelayanan Tetap Sama

Semua pelayanan Samsat di DKI Jakarta pada hari Sabtu tetap sama, tidak ada yang berkurang.

21 Oktober 2023 | 11.26 WIB

Warga mengurus STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2023. Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Perbesar
Warga mengurus STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2023. Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di DKI Jakarta buka pada hari Senin hingga Sabtu. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan, layanan di Samsat tidak ada yang dikurangi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pelayanannya semua, mulai perpanjangan, ganti nomor polisi, semua proses pelayanan berjalan normal di hari Sabtu seperti hari biasa," ujar Doni saat dihubungi, Jumat, 20 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menuturkan waktu operasional Samsat di DKI Jakarta dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sedangkan pelayanan di hari Senin sampai Jumat dibuka pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Penambahan hari pelayanan menyesuaikan situasi pasca pandemi Covid-19. Sebelumnya, kata Doni, waktu pelayanan dikurangi karena menyesuaikan keadaan saat wabah.

"Sekarang sudah normal seperti sebelum pandemi, Senin sampai Sabtu," tutur Doni Hermawan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, jadwal layanan Samsat hingga Sabtu dimulai 7 Oktober 2023 sampai akhir tahun. Penambahan hari pelayanan diharapkan agar masyarakat lebih leluasa mengurus pajak kendaraan bermotor atau keperluan lainnya.

"Layanan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat," kata Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Oktober 2023.

Lusiana menyampaikan, masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat bisa memanfaatkan insentif pajak daerah. Itu sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pelayanannya berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus