Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta membagikan cara untuk menyimpan obat sirup atau obat berbentuk cair dalam siaran langsung di kanal YouTubenya pada Jumat siang.
Dalam siaran langsung itu, apoteker Puskesmas Kecamatan Kebayoran Lama Widiana Tiara mengatakan agar masyarakat menyimpan obat sirup dalam suhu ruangan. Tujuannya agar obat tidak mudah rusak atau kedaluarsa.
“Obat sirup seharusnya tidak disimpan di kulkas. Lebih baik obat disimpan di suhu ruangan kecuali dalam kemasannya ditulis harus disimpan di suhu dingin,” kata Widiana di kanal YouTube Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023.
Meski tidak perlu ditaruh di dalam kulkas, obat sirup juga sebaiknya tidak terkena paparan sinar matahari langsung. Obat juga jangan ditaruh pada suhu panas seperti di dalam mobil agar konsistensinya tidak berubah.
Widiana mengatakan, obat sebaiknya disimpan di tempat khusus. Obat tidak perlu disimpan di dalam Kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan harus dijauhkan dari jangkauan anak-anak.
Dia mengingatkan pula masa kedaluarsa obat sirup adalah dua bulan setelah kemasan dibuka. "Obat lainnya maksimal sebulan,” ujarnya.
Kalau obat sirup dibiarkan terlalu lama dari batas waktu pada label obat, maka warna, bau, hingga rasa obat dapat berubah.
Obat tablet juga tidak boleh kena sinar matahari langsung karena dapat mempercepat kerusakan.
Salep mata hanya boleh disimpan selama sebulan setelah dibuka. Salep mata harus steril untuk menghindari iritasi.
Apoteker itu mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam membuang obat yang sudah kedaluarsa agar tidak mencemari lingkungan. Cara membuang obat sirup, misalnya, harus dicampur air sampai encer sebelum bisa dibuang ke saluran air.
Label serta botol obat juga harus dihancurkan karena tidak boleh dipakai ulang.
Widiana menuturkan dia pernah melakukan survei tentang obat kedaluarsa. "Dari 23 rumah di wilayah kami pada 2019, ditemukan banyak yang masih menyimpan obat rusak atau kedaluarsa."
Obat kedaluarsa, kata Widiana, sebaiknya dihancurkan. Bila masyarakat tidak mengetahui cara menghancurkan obat bisa datang ke Puskesmas Kebayoran Lama untuk meminta bantuan.
Obat sirup kembali menjadi sorotan setelah kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) muncul lagi di Jakarta. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengimbau masyarakat menghindari pembelian obat sirup secara mandiri tanpa resep dokter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi, pada dasarnya bicara tentang obat harus didapatkan dari tenaga medis yang sesuai kompetensinya. Jadi, kami juga mengimbau jangan membeli obat sembarangan tanpa ada resep dari dokter," ujar Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi.
Ia mengatakan membeli obat sesuai resep dan anjuran dokter merupakan salah satu langkah agar menghindari dari hal yang tidak diinginkan. Langkah tersebut juga menjadi tanggung jawab untuk melakukan monitor pascapemakaian obat dari efek samping yang bisa saja timbul.
Menurutnya, kesadaran terhadap masalah obat, terutama efek samping, penting untuk diperhatikan.
Apabila masyarakat merasakan efek samping seusai mengonsumsi obat sirup atau obat lain, maka harus melapor sebagai upaya deteksi dini. "Jadi, monitoring efek samping obat ini harus digalakkan sehingga bisa menemukan secara dini kasus. Bukan hanya gagal ginjal saja, mungkin penyakit lain yang belum terekspos," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini