Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SUNNY Tanuwidjaja menjadi sorotan setelah namanya masuk daftar cekal Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap reklamasi pada 6 April lalu. Lelaki 36 tahun ini disebut-sebut menjadi jembatan para pengembang reklamasi dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Mereka mau bertemu Gubernur lewat saya," katanya kepada Tempo, 7 April lalu, sehari sebelum dicekal KPK
Sunny, yang mengaku sebagai anggota staf Gubernur Basuki, menjadi sosok penting dalam dokumen pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK yang salinannya diperoleh Tempo. Bukan hanya statusnya yang dikejar penyidik, hasil sadapan rekaman percakapannya dengan M. Sanusi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, dan Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group, dicantumkan lengkap.
Tempo berusaha meminta konfirmasi tentang sejumlah dugaan keterlibatannya seperti yang tertulis dalam dokumen pemeriksaan KPK, tapi tidak direspons. Sejumlah pertanyaan yang dikirimkan lewat pesan WhatsApp hanya dijawab singkat. "Lu dari mana?" katanya kepada Ananda Teresia dari Tempo, Rabu pekan lalu.
Keesokan harinya, Tempo menyambangi rumah Sunny di wilayah Duri Kepa, Jakarta Barat. Karena Sunny tidak ada, surat permohonan wawancara dan pertanyaan tertulis dititipkan kepada ibunya. Tempo juga berusaha menemuinya di Menara Rajawali, Kuningan, dan di kantor Gubernur DKI Jakarta. Hingga akhir pekan lalu, tidak ada jawaban dari Sunny.
Berikut ini jawaban Sunny atas sejumlah tuduhan itu yang bersumber dari wawancara dengan Tempo pada 5 April lalu dan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 25 Juli 2016.
Anda disebut sebagai pintu masuk pengembang reklamasi kepada Gubernur Basuki.
Saya kenal Agung Sedayu dan Podomoro. Mereka ingin mengetahui feedback Gubernur (soal reklamasi). Karena ngomong ke Gubernur tidak bisa, jadi lewat saya.
Benarkah Anda yang melobi untuk menurunkan kontribusi tambahan yang diusulkan 15 persen?
Di satu sisi, saya tidak setuju dengan angka 15 persen. Saya sudah bilang sama Ahok, apa ini tidak kegedean. Saya juga bilang ke Aguan, biar nanti saya yang atur dengan Gubernur.
Belakangan, kontribusi tambahan itu dikeluarkan dari rancangan peraturan daerah dan akan diatur dalam peraturan gubernur?
Pak Aguan memang lebih senang kontribusi tambahan 15 persen itu tidak di perda, tapi cukup di pergub. Saya sampaikan ini ke Pak Gubernur dan dia bilang kalau sampai (raperda) disetujui tanpa 15 persen, nanti opsinya masuk pergub.
(Wawancara dengan Tempo pada 5 April 2016.)
Jaksa KPK, Ali Fikri, mempertanyakan hasil sadapan Sunny dengan Aguan. Kalimat yang dipertanyakan adalah pertanyaan Sunny ke Aguan: "Anggota DPRD apa gak kebagi semua atau apa?"
Waktu itu saya tanyakan kepada beliau, ini mungkin belum dibagi rata, untuk sindiran kepada anggota DPRD.
"Apa betul Saudara tidak digaji sebagai staf Gubernur?" (Pertanyaan ketua majelis hakim Sumpeno.)
Iya, betul. Untuk sementara iya (tidak digaji). Saya hanya mendapat gaji dari tempat kerja saya yang satu lagi, di Rajawali Corpora. Saya juga tidak dilantik.
(Kesaksian Sunny Tanuwidjaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 25 Juli 2016.)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo