Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PADA mulanya adalah secarik kertas. Pada 13 September 1969, Menteri Agama KH Ahmad Dahlan dan Menteri Dalam Negeri Amir Machmud meneken sebuah surat keputusan bersama untuk mengatur pengembangan dan pelaksanaan ajaran agama bagi pemeluknya. Maklum, dengan kemajemukan agama yang dianut masyarakat, ancaman terjadinya gesekan bukan mustahil terjadi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo