Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INILAH terobosan baru yang muncul dalam muktamar ke-31 organisasi Nahdlatul Ulama yang digelar di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Seorang calon ketua umum Pengurus Besar NU (PBNU) harus meneken kontrak dalam selembar kertas bermeterai Rp 6.000. Isinya? Jika terpilih, ia tidak membawa organisasi kaum nahdliyin itu dalam kegiatan politik praktis. Dia juga tidak boleh mencalonkan diri untuk jabatan di legislatif maupun eksekutif.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo