Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sejarah Alexis, Tempat Hiburan Milik Alex Tirta yang Kini Tersangkut Kasus Firli Bahuri

Alexis adalah tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara

2 November 2023 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Spanduk di depan Hotel Alexis yang menyatakan permintaan maaf dan menyatakan menutup kegiatan di gedung yang beralamat di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara pada, Rabu, 28 Maret 2018. TEMPO/Dias Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menggeledah rumah yang disewa Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dalam penyidikan dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dari penggeledahan itu, polisi mendapati rumah itu ternyata milik seorang berinisial E yang disewa oleh pengusaha hiburan malam Alexis, Alex Tirta, untuk Firli Bahuri. Nilai sewa rumah di kawasan Kebayoran Baru itu mencapai Rp 650 juta per tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta. Sewanya sekitiaarp 650 juta setahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Selasa, 31 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sosok Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta diketahui juga sebagai Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI). Alex Tirta juga merupakan pendiri grup Alexis, tempat hiburan yang ditutup di masa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Lantas, seperti apa profil Alexis? Berikut informasinya.


Profil Alexis


Alexis adalah tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara. Meski dulu pernah eksis, namun kini Hotel Alexis telah ditutup. Hotel milik Alex Tirta ini ditutup oleh Anies Baswedan ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

Pemerintah DKI Jakarta menutup Hotel Alexis pada 27 Oktober 2017 karena tidak mendapat izin perpanjangan usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta. Selain itu pemerintah DKI Jakarta juga sudah tidak mengeluarkan izin operasional kepada pengelola Hotel Alexis sejak 31 Oktober 2017. 

Alasan pemerintah menutup Alexis adalah karena menemukan bukti bahwa tempat itu menjadi sarang prostitusi. Selain hotel Alexis, Alex Tirta diketahui juga memiliki usaha tempat hiburan lainnya.


Tempat Hiburan Malam Terbesar di Jakarta


Mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam, Anhar Nasution, mengatakan dari ribuan tempat hiburan malam di ibu kota, hanya ada tiga grup besar, yaitu Alexis, Malio, dan Illigals. "Mereka yang paling besar di Jakarta," ujarnya PA8 silam. 

Anhar menjelaskan, Grup Malio- membawahkan Malio dan Classic Hotel- dimiliki oleh Rudy Susanto dan Arief Prijatna. Sedangkan pemilik Illigals, kata Anhar, adalah Iwan Tjahyadikarta. Adapun Alexis didirikan Alex Tirta Juwana Darmadji.

Meski dimiliki oleh Alex Tirta, namun akta PT Grand Ancol Hotel, perusahaan pemilik Hotel Alexis, sama sekali tak mencantumkan nama Alex. Dalam akta perusahaan, pemilik hotel adalah Gold Square Enterprises Limited dan Sension Overseas Limited, perusahaan yang berbasis di surga pajak, British Virgin Islands.

Ketika dikonfirmasi mengenai akta tersebut, Alex Tirta enggan menanggapi ketidakjelasan pemilik Alexis. "Saya sudah tidak mengurus lagi," ujarnya. 


Sarang Prostitusi


Seperti diketahui, Hotel Alexis milik Alex Tirta telah ditutup pada 2017 lantaran diduga menjadi sarang prostitusi. Akan tetapi, belum genap tiga bulan setelah pemerintah DKI Jakarta mengirim surat pemberitahuan tak memperpanjang izin hotel dan griya pijat Alexis, tim Investigasi Tempo menemukan prostitusi masih terjadi. 

Mengutip laporan Majalah Tempo edisi 29 Januari- 4 Februari 2018 dengan judul “Alexis yang Terus Eksis”, prostitusi masih ada di Alexis meskipun tempat spa di lantai lima hingga tujuh, yang disebut-sebut sebagai tempat transaksi jasa pelayanan seksual, telah ditutup. 

Sejak awal, pengunjung bisa memilih lady companion atau LC yang berderet di ruangan tertutup gorden tipis di belakang resepsionis lantai tiga. Sekitar 40 perempuan duduk-duduk di sofa merah.

Kendati begitu, Lina Novita dari Legal and Corporate Affairs Group Alexis menyangkal ada praktik prostitusi di Hotel Alexis. kepada media mengatakan bahwa tidak ada praktik prostitusi. Ihwal LC yang berperan ganda sebagai penjaja jasa seks, kepada Tempo Lina Novita membantah. Menurut Lina, Alexis menyediakan LC sesuai dengan fungsi memandu tamu yang ingin berkaraoke.


Alexis Berganti Nama

Pasca hotel Alexis diberhentikan izinnya oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta, beredar kabar hotel tersebut diduga telah berganti nama menjadi 4Play. Isu bergantinya nama Hotel Alexis menjadi 4Play sempat viral usai seorang netizen mengunggah foto plang bertuliskan nama barunya tersebut.

Plang bertuliskan Xis Karaoke 4Play itu terpampang sekitar sepuluh meter di sebelah kiri Hotel Alexis. Plang itu berdiri tepat di pintu masuk mobil tempat hiburan karaoke dan diskotik milik Hotel Alexis. 

Logo 4Play terlihat mencolok dengan warna merah di atas warna dasar hitam. Simbol serupa tanduk menghiasi sisi kanan dan kiri angka '4'. Di atas logo angka bertanduk iblis tersebut, dibubuhi simbol halo yang erat dengan malaikat.

Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita pun membantah kabar tersebut. Dia menjelaskan, nama 4Play mengacu kepada bar, diskotek, dan karaoke milik Hotel Alexis.

"Jadi yang di plang itu namanya Foreplay adalah bar kami yang berada di lantai satu," kata Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita saat dihubungi Tempo pada Senin petang, 27 November 2017.

Lina menjelaskan, bahwa izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) nya tidak diperpanjang oleh dinas PTSP DKI adalah izin Griya Pijat dan Hotel Alexis. "Sementara izin unit usaha lainnya, yaitu bar, karaoke, resto dan live music izinnya tetap berjalan normal," kata dia.

 

RIZKI DEWI AYU | BAGUS PRIBADI | MAJALAH TEMPO | ZARA AMELIA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus