Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Begini Kisruh Izin Pekerja Vietnam dan Uzbekistan di Hotel Alexis

Izin kerja 16 pekerja Hotel Alexis, Jakarta Utara, yang bersatus warga negara asing (WNA) telah habis sejak 20 Oktober 2017 lalu.

2 November 2017 | 14.27 WIB

Sejumlah pengendara melintas di samping Hotel Alexis, Jakarta 30 Oktober 2017. Hotel Alexis terkenal sebagai tempat yang banyak menyajikan hiburan khusus bagi orang dewasa. Tempo/ Fakhri Hermansyah
Perbesar
Sejumlah pengendara melintas di samping Hotel Alexis, Jakarta 30 Oktober 2017. Hotel Alexis terkenal sebagai tempat yang banyak menyajikan hiburan khusus bagi orang dewasa. Tempo/ Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Izin kerja karyawan Hotel Alexis yang bersatus warga negara asing (WNA) telah habis sejak 20 Oktober 2017 lalu. Hal ini disampaikan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Wisnu Pramono.

Ia juga menyampaikan, data jumlah pekerja WNA yang dimiliki Kemenaker per Januari sampai akhir November 2017 sebanyak 16 orang. "15 orang warga negara Vietnam dan 1 orang warga negara Uzbekistan," kata Wisnu kepada TEMPO saat dihubungi melalui pesan pendek, Jakarta, Rabu, 1 November 2017 soal karyawan di Hotel Alexis.
Baca : Hotel Alexis Ditutup, Sandiaga Mulai Bahas Penggantinya

Data tersebut berbeda dengan jumlah pekerja asing yang sebelumnya disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia mengatakan sebanyak 36 WNA bekerja di Hotel Alexis, dimana 36 orang berasal dari Cina, 57 orang dari Thailand, 5 orang dari Uzbekistan, dan 2 orang dari Kazahkstan. Sedangkan empat orang lainnya tidak disebutkan berasal dari mana.
Suasana kolam renang di Lantai 7 Hotel Alexis, Jakarta, 31 Oktober 2017. Di lantai 7 terdapat Bath House Spa and Lounge yang disebut-sebut sebagai “surganya” para lelaki. Tempo/ Fakhri Hermansyah

Soal tindakan selanjutnya, menurut Wisnu, perusahaan yang terkait, dalam hal ini Hotel Alexis dapat dikenakan sanksi. Sementara untuk Tenaga kerja Asing (TKA), ia mengatakan langkah yang dapat diambil adalah mendeportasi mereka. "Yang lebih berwenang (soal TKA) adalah pengawas dari Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta," kata dia.

Namun, sampai berita ini dibuat Kamis 2 November 2017 siang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Priyono belum merespon permohonan konfirmasi dari TEMPO.

Hari Rabu kemarin, sebanyak empat orang petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta mendatangi Hotel Alexis untuk menyelidiki status pekerja asing hotel itu. "Kami akan mengecek berkas-berkas data karyawan," kata Pengawas Disnakertrans DKI Jakarta Dikki Susendi. Namun, seusai pertemuan dengan manajemen Alexis selama hampir dua jam, Dikki dan tiga petugas Disnakertrans yang lain bungkam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus