Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Selama PPKM, Kabupaten Bogor Tutup Sejumlah Ruas Jalan di Cibinong

Mulai Minggu, 17 Januari 2021, sepanjang Jalan Kolonel Edioso Martadipura Cibinong ditutup pukul 19.00-05.00 untuk mencegah kerumunan selama PPKM.

18 Januari 2021 | 00.17 WIB

Stadion Pakansari di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat 25  Oktober 2019. Stadion ini akan menjadi satu di antara lapangan tempat bertanding Piala Dunia U-20 pada 2021 mendatang. TEMPO/M.A MURTADHO
Perbesar
Stadion Pakansari di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat 25 Oktober 2019. Stadion ini akan menjadi satu di antara lapangan tempat bertanding Piala Dunia U-20 pada 2021 mendatang. TEMPO/M.A MURTADHO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Cibinong - Pemerintah Kabupaten Bogor memperluas penutupan jalan di Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Mulai pukul 19.00 sampai 05.00 guna menghindari kerumunan masyarakat dan membatasi mobilisasi selama PPKM," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Minggu, 17 Januari 2021.

Penutupan jalan dari Stadion Pakansari ke Jalan Raya Bogor-Jakarta sudah diberlakukan sejak awal pandemi. Namun pada masa PPKM, penutupan ruas jalan diperluas ke arah Jalan Raya Tegar Beriman yang merupakan pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penutupan jalan diterapkan sejak Minggu malam 17 Januari, mulai dari titik SPBU Pakansari hingga Stadion Pakansari atau sepanjang Jalan Kolonel Edioso Martadipura.

Bupati Ade Yasin telah menetapkan PPKM di wilayahnya mulai 11-25 Januari 2021 melalui Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 433/14/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB Pra-AKB).

Baca juga: Satgas Covid-19 Bekasi Segel Lute Cafe, Pengelola: Padahal Kami Tutup Saat PPKM

Beberapa aturan pembatasan selama PPKM itu, di antaranya pusat perbelanjaan dan tempat makan wajib tutup pukul 19.00. Perkantoran wajib memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen. Kapasitas rumah ibadah dibatasi 50 persen, begitu pula kapasitas rumah makan dibatasi hanya 25 persen layanan makan di tempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus