Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Selamat dari Perdagangan Perempuan

29 Juni 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

POLISI wilayah Auburn, 20 kilometer di barat Sydney, Australia, mengamankan tiga perempuan Indonesia korban sindikat perdagangan wanita. Demikian Kepala Bidang Penerangan Umum Kepolisian RI, Komisaris Besar Zainuri Lubis, Selasa pekan lalu. "Saat ini mereka di bawah perlindungan polisi dan tidak boleh meninggalkan Australia sebelum bersaksi di pengadilan," katanya.

Ketiganya masing-masing Rus alias Yusien Patti Walaipia (29 tahun), warga Blitar, Jawa Timur; Nof alias Efi R. Adinda (33), juga asal Blitar; dan IS alias Cheria Karamunting (22), yang tinggal di rumah kos di Jalan Ancol Selatan, Jakarta Utara. Semua nama alias itu menurut yang tertera di paspor masing-masing.

Menurut Lubis, awalnya ketiga perempuan itu diiming-imingi pekerjaan di pusat hiburan Sydney oleh Sutikno, orang yang sedang dicari polisi. Untuk biaya pengurusan administrasi ke Sydney, Sutikno menarik uang Rp 5,5 juta per kepala. Sebelum ke Australia, Yusien ditampung di Kompleks Perumahan Pamulang I, Tangerang, Banten. Adapun IS dijemput di tempat kosnya.

Paspor untuk ketiganya juga baru diserahkan di bandara sebelum mereka berangkat. Yang tertulis di paspor itu tidak sesuai dengan nama mereka, dan ketiganya tidak bisa mengelak. Setibanya di Sydney, mereka dijemput Denny alias Kwok, warga negara Australia, dan kemudian ditampung di rumah Jenny Lai Chin Ng, 47 tahun, di Auburn, selama dua pekan.

Rencananya, mereka akan dipekerjakan sebagai penjaja seks untuk melayani 400 pelanggan. Mendengar rencana busuk itu, kata Lubis, mereka melarikan diri pada 14 Juni, sekitar pukul 02.00 waktu setempat. Mereka lantas ditangkap polisi Auburn karena tersesat. Berdasarkan pengakuan mereka, Jenny dan anaknya, Aik Tong Pan, 29 tahun, ditangkap pada 18 Juni. Kasus ini akan disidangkan pada awal Juli ini.

Tomi Lebang, Abdul Manan, Imron Rosyid, Syaiful Amin (Purbalingga), Adi Mawardi (Surabaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus