Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setiap hari jutaan orang membutuhkan transfusi darah demi bisa bertahan hidup. Sayang stok darah di Palang Merah Indonesia (PMI) selalu kurang terlebih di masa pandemi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh karena itu kegiatan donor darah menjadi amat penting demi bisa menolong sesama manusia dan bermanfaat bagi kesehatan sendiri.
Mengutip dari akun Instagram resmi Unit Donor Darah PMI Jakarta, @donordarahjakarta, kini warga DKI Jakarta bisa mendonorkan darahnya kapan saja. Pasalnya pelayanan darah dan donor darah di UDD PMI cabang kota mulai hari ini, Kamis, 5 Agustus 2021 akan buka selama 24 jam.
Bagi masyarakat Jakarta yang ingin menunjukan solidaritas kemanusiannya lewat aksi donor darah dapat langsung menuju kantor PMI terdekat. Sementara bagi mereka yang ingin melakukan donor darah langsung atau pengganti untuk kerabat yang sedang dirawat di maka dilakukan di UDD Kota sesuai arahan:
Berikut alamat kantor UDD PMI di seluruh wilayah DKI Jakarta:
- Unit Donor Darah (UDD) PMI Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kramat raya No.47, Senen, Jakarta Pusat
- Unit Donor Darah (UDD) PMI Cabang Jakarta Barat, Jalan Perdana No 12, Wijaya Kusuma- Grogol Petamburan- Jakarata Barat 11460
- Unit Donor Darah (UDD) PMI Cabang Jakarta Selatan , Jalan. Condet Pejaten no.92, Pasar Minggu –Jakarta Selatan 12510
- Unit Donor Darah (UDD) PMI Cabang Jakarta Utara, Jalan Plumpang Semper no.54, Koja- Jakarta Utara 14260
- Unit Donor Darah (UDD) PMI Cabang Jakarta Timur, Jalan I Gusti Ngurah rai No.77, Duren Sawit
Mengutip situs resmi PMI DKI Jakarta, syarat mendonorkan darah adalah:
- Sehat jasmani dan rohani
- Usia 17 sampai dengan 60 tahun dan Sampai 65 tahun untuk pendonor darah yang sudah rutin mendonorkan darahnya sampai akhirnya berhenti atas pertimbangan dokter
- Berat badan minimal 45 Kg
- Tekanan darah normal (Sistole 100 - 180 dan Diastole 70 - 100);
- Kadar haemoglobin 12,5-17,0 gr/dL%
- Demi keamanan dan keselamatan pendonor sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 interval waktu sejak donor darah terkahir minimal 2 bulan.
Walaupun pandemi Covid-19 masih berlangsung, tidak perlu khawatir untuk donor darah di UDD PMI terdekat sebab seluruh proses pengambilan darah oleh petugas dilakukan dengan menerapakan protokol kesehatan.
TIKA AYU
Baca juga: