Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Malaysia Setuju Integrasikan Sistem Perekrutan PMI dengan Indonesia

Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan mengatakan Malaysia pada prinsipnya menyetujui untuk mengintegrasikan sistem perekrutan PMI

20 Juli 2022 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan mengatakan Malaysia pada prinsipnya menyetujui untuk mengintegrasikan sistem perekrutan pekerja migran dengan Indonesia. Langkah tersebut, menurut dia, agar kedua negara bisa memperoleh informasi masuknya pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam diskusi dengan Indonesia, mereka menyarankan menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (One Channel System/OCS) di Indonesia. Untuk saat ini, kami, berpikir Kementerian Dalam Negeri menggunakan Maid Online System (MOS) yang Indonesia klaim tidak menyajikan informasi pekerja dari Indonesia yang masuk ke Malaysia," kata Saravanan dikutip Bernama, Selasa seperti dilansir ANTARA Rabu 20 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Saravanan, penghapusan MOS tidak ada dalam nota kesepakatan (MoU) antara Indonesia dan Malaysia. MoU itu membuka jalan bagi masuknya pekerja migran Indonesia untuk bekerja di sektor lain di Malaysia, termasuk sektor domestik.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Indonesia telah mengusulkan sistem tunggal yang memungkinkan kedua negara memiliki rincian pelamar kerja. Dengan Malaysia menggunakan MOS membuat Indonesia tidak memiliki akses rincian PMI yang masuk Malaysia untuk bekerja.

Menurut dia, MoU bilateral Indonesia dan Malaysia masih relevan. “Masalah sebelumnya hanya kebingungan,” kata Saravanan.

Pemerintah Indonesia pada 13 Juli lalu telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia untuk semua sektor ke Malaysia. Hal itu terjadi karena masih ditemukan penggunaan metode rekrutmen MOS di Malaysia untuk mempekerjakan PMI sektor domestik dari Indonesia.

Sementara dalam MoU yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan pada 1 April 2022, disepakati penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System sebagai satu-satunya kanal legal.

SUMBER: ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus