Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi yang dihadirkan PKB dalam sidang pemeriksaan sengketa Pileg (pemilihan legislatif) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, menyebut terdapat permasalahan penghitungan suara ada di 30 TPS di Kota Palu, serta 9 TPS di Kabupaten Donggala. Saksi bernama Rusdi Tentri itu dalam tahapan pemilu merupakan saksi PKB untuk rekapitulasi tingkat provinsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rusdi mengaku mengetahui hal itu setelah dilakukan pengecekan di tingkat bawah oleh tim saksi. "Atas hal ini, saya melakukan protes ke KPU provinsi. Namun, mereka menjawab itu tidak bisa diproses karena sudah melewati proses berjenjang di tingkat bawah," ujar Rusdi.
Saat menyandingkan data formulir C1 dengan data partai lain pun, menurut dia, tampak hasilnya berbeda dengan hasil rekapitulasi di tingkat Provinsi Sulteng. Rusdi mengatakan permasalahan itu menyebabkan adanya perbedaan hasil rekapitulasi yang merugikan PKB.
Saksi pemohon lainnya, Fahrudin Marzuki menuturkan terjadi pengurangan suara PKB di Kabupaten Donggala, yakni sesuai formulir C1 mendapat 12.218 suara, tetapi KPU menganggap 12.202 suara.
Menanggapi keterangan saksi dari PKB, anggota KPU Palu Nurbia yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan tidak terdapat masalah dalam perolehan suara sebab di tingkat kecamatan sudah selesai dan tidak ada keberatan dari saksi pemohon. "Semuanya sudah selesai dan tidak ada keberatan saksi," kata Nurbia. Selanjutnya, kata dia, di tingkat kota juga tidak terdapat keberatan dari saksi.
Sementara itu, anggota KPU Donggala Andi Kasmin sebagai saksi juga menolak hal yang disampaikan saksi pemohon. Andi mengatakan telah melakukan pencocokan formulir C1 plano, formulir C1 hologram serta formulir DAA1. "Saksi PKB di tingkat Kabupaten Donggala juga tidak melakukan protes sama sekali. Juga tidak ada rekomendasi Bawaslu terkait permasalahan ini," ucap dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ANTARA