Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang Pemilu Legislatif (Pileg) DPR 2024 untuk daerah pemilihan (Dapil) Banten II, pada Minggu, 28 Juli 2024. Saksi dari Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan tanggapan atas hasil rekapitulasi tersebut yang telah dibacakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Demokrat selaku penggugat menyatakan keberatan dengan hasil tersebut. Selain Demokrat, PPP juga juga menyatakan menolak hasil rekapitulasi tersebut. Namun, penolakan mereka tidak bisa mengubah hasil putusan KPU terhadap hasil Pileg di Dapil Banten II.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usai mendengarkan pernyataan dari para saksi partai dan juga pihak Badan Pengawas Pemilu (bawaslu), Komisioner KPU Idham Kholik menetapkan hasil PHPU Pemilu anggota DPR RI dapil Banten II. "Jika tidak ada lagi, dengan demikian hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Pemilu anggota DPR RI dapil Banten II kami akan tetapkan, setuju?" kata Idham sebelum mengetuk palu.
Adapun penetapan ini dilakukan setelah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Demokrat untuk hasil Pileg 2024 Dapil Banten II. Berdasarkan hasil yang dibacakan oleh jajaran KPU, di urutan pertama terdapat Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendapatkan 244.974 suara.
Jumlah ini adalah gabungan suara partai dan calon anggota legislatif (caleg) yang diusung. Di urutan kedua disusul oleh Partai NasDem dengan perolehan 208.801 suara. Sedangkan posisi ketiga ditempati oleh Gerinda yang mendapat 197.424 suara.
Selanjutnya terdapat partai Golkar dengan perolehan 174.570 suara, PKS mendapat 165.424 suara, dan PDI Perjuangan mendapat 142.154 suara. Partai Demokrat selaku pihak penggugat memperoleh 142.129 suara.
Diketahui sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi nasional ini digelar setelah KPU RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.