Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sengketa Pilgub Jatim 2008 Jadi Acuan Kubu 02, Ini Kata Khofifah

Khofifah mengatakan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif saat pemilihan gubernur Jawa Timur 2008 dapat dibuktikan secara kuantitatif.

18 Juni 2019 | 20.29 WIB

Khofifah Indar Parawansa saat dilantik sebagai Gubernur Jawa Timur oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 13 Februari 2019. Khofifah - Emil akan menggantikan Soekarwo dan Saifullah Yusuf alias Gus Ipul yang mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2014 pada hari Selasa, 12 Februari 2019. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Khofifah Indar Parawansa saat dilantik sebagai Gubernur Jawa Timur oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 13 Februari 2019. Khofifah - Emil akan menggantikan Soekarwo dan Saifullah Yusuf alias Gus Ipul yang mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2014 pada hari Selasa, 12 Februari 2019. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif saat pemilihan gubernur Jawa Timur 2008 dapat dibuktikan secara kuantitatif.

"Tapi lak iku (kan itu) masifnya secara kalkulatif, katanya kalkulator, secara kuantitatif. Itu semuanya bisa dibuktikan. Bahasa TSM itu asli (dari) aku," kata Khofifah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Baca Juga: Di Sidang MK, KPU: Link Berita Kubu Prabowo Tak Bisa Jadi Bukti

Kasus sengketa pilkada Jawa Timur 2008 di Mahkamah Konstitusi kala itu menjadi acuan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga dalam menggugat hasil pilpres 2019 ke MK. Pada sengketa pilgub Jatim 2008, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Khofifah-Mudjiono.

MK menilai adanya pelanggaran secara terstrukur, sistematis, dan masif di Sampang, Bangkalan, dan Pamekasan. Meski demikian Khofifah-Mudjiono tetap dinyatakan kalah dari pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.

Menurut Khofifah kecurangan TSM yang dialaminya pada pilkada ketika itu berdasarkan angka dan saksi yang secara merata. "Kalau misalnya berapa TPS, berapa TPS, mungkin kan tidak signifikan. Jenenge masif iku ya rata (namanya masif itu ya merata)."

Simak Juga: Sidang MK, Pakar Menyoroti Soal Perbaikan Berkas Permohonan

Bahkan, kata dia, ada banyak saksi yang melaporkan kecurangan yang terjadi di tempat pemungutan suara. Sehingga, ia tak kesulitan mengumpulkan bukti dan saksi untuk menggugat hasil pilkada Jatim ke MK.

"Iya orangnya datang melaporkan, kok jadinya begini, kok jadinya begini, gitu lho. Sambil nangis-nangis, 'Kok Ibu kalah', gitu lho. Jadi suasananya beda," kata Khofifah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus