Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pelaksana Tugas Ombudsman DKI Jakarta Raya Dominikus Dalu minta semua pihak yang bersengketa menghormati proses verifikasi sertifikat tanah Pulau Pari. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah DKI Jakarta Raya tengah melakukan pengujian terhadap sertifikat tanah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami sudah koordinasi juga dengan Polres Kepulauan Seribu, agar menghormati juga hak warga Pulau Pari. Karena sertifikat atas nama perusahaan sedang diuji oleh BPN DKI," kata Dalu ketika dihubungi Tempo, Selasa, 8 Mei 2018.
Permintaan itu disampaikan Dalu menanggapi somasi yang dilayangkan pengembang Pulau Pari, PT Bumipari Asri kepada dua warga Pulau Pari karena dianggap melanggar dan menggunakan lahan yang diklaim milik perusahaan. Kedua warga yang disomasi adalah Rahmat atau Narsih warga Pulau Pari yang beralamat pada RT 03 RW 04, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Baca: Warga Dipaksa Kosongkan Pulau Pari, Ini Kata Anies Baswedan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut salah satu warga Pulau Pari bernama Buyung, surat tersebut telah diterima warga pada Selasa pagi, 8 Mei 2018.
Sebelumnya Ombudsman DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terkait dikeluarkannya sebanyak 14 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan 62 sertifikat hak milik (SHM) atas nama Bumi Pari. Hasilnya, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses pengeluaran sejumlah sertifikat tersebut.
Karena itu, Ombudsman telah meminta BPN DKI Jakarta untuk melakukan langkah koreksi terkait dikeluarkan sertifikat itu. Hal itu, karena Ombudsman menilai pengeluarkan sertifikat tersebut menyebabkan terjadinya monopoli kepemilikan hak atas tanah, mengabaikan kepentingan umum dan melanggar tata ruang pemukiman.
Baca: Diultimatum Kosongkan Tanah, Warga Pulau Pari Pilih Bertahan
Adapun, surat somasi yang dimaksud surat yang bernomor 020/BPA-JKT/SOM/V/2018 yang bertanggal Senin, 7 Mei 2018. Surat tersebut ditandatangani oleh Buinardi Budiman, Divisi Hukum PT Bumipari Asri.
Dalam surat tersebut, PT Bumipari meminta pihak warga Pulau Pari untuk segera mengosongkan atau meninggalkan lahan. Dalam suratnya, PT Bumipari mengklaim lahan yang digunakan oleh Narsih dan Rahmat adalah milik perusahaan. Dalam surat itu PT Bumipari juga meminta kepada keduanya untuk meninggalkan dan mengosongkan lahan paling lambat pada Jumat, 11 Mei 2018.
"Apabila dalam rentang waktu tersebut suadara/saudari belum meninggalkan atau mengosongkan lahan, maka kami akan menempuh jalur hukum baik pidana ataupun perdata," seperti dikutip dalam surat tersebut.
Selain itu, surat tersebut juga diberikan tembusan kepada Kapolres Kepulauan Seribu, Satpol PP DKI Jakarta, Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu, PTSP Kepulauan Seribu, Kecamatan Pulau Pari dan Kelurahan Pulau Pari.