Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

24 April 2024 | 17.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan terhadap perempuan inisial RR (35 tahun) di Kota Bekasi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, proses rangkaian penyidikan tersebut dilakukan pada Selasa, 23 April 2024, pukul 15.30. "Alamat TKP di indekos atas nama Nico," kata Ade melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 24 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indekos itu berada di Jalan Perjuangan, Gang Kaum, RT04/RW02 Nomor 35, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Hunian tersebut disewa oleh pelaku inisial NYP (28 tahun), lalu digunakan untuk layanan prostitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat di TKP, kata Ade, NYP dan RR sempat berhubungan badan satu kali. Namun setelah itu mereka bertengkar lantaran RR diduga meminta tarif lebih tinggi dari yang disepakati awal. "Cekcok sampai akhirnya pelaku mencekik serta menindih korban hingga meninggal," ujarnya.

Ade tidak merincikan kapan dan bagaimana mayat korban dibuang oleh pelaku. Namun tubuh RR ditemukan di ujung dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada 13 April 2024 pukul 16.30.

Ciri-ciri korban dengan tinggi badan kurang lebih 150 sentimeter dengan berat badan sekitar 45 kilogram. RR ditemukan mengenakan anting kupu-kupu, kaus lengan panjang warna hitam, dan celana jins warna abu-abu.

Setengah badan terbungkus kardus AC dan dililit lakban, serta lehernya terjerat lakban putih. "Setelah diidentifikasi diduga merupakan korban tindak pidana pembunuhan," tutur Ade Ary.

Polisi telah menangkap NYP di Kelurahan Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, pada Kamis, 18 April 2024, pukul 05.00. Barang bukti yang disita saat olah TKP pembunuhan antara lain satu softlens, tiga tali sepatu, satu SIM card Telkomsel, satu plastik tisu magic, dan sebungkus rokok Gudang Garam. Kemudian ada satu puntung batang rokok Gudang Garam, dua botol lintah papua, satu kunci pembuka SIM card, dan sebuah lakban warna putih bening.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus