Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

23 April 2024 | 18.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap motif pembunuhan perempuan inisial RR (35 tahun) yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku inisial NYP (28 tahun) diduga membunuh korban karena sakit hati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum tewas, RR memberikan jasa prostitusi kepada NYP dan telah berhubungan badan satu kali di indekos NYP. Kemudian korban diduga meminta harga lebih dari yang telah disepakati. “Pelaku tidak terima karena korban meminta harga lebih tinggi,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka pun bertengkar karena persoalan harga, sampai pelaku mencekik dan menindih korban. Perbuatan pelaku menyebabkan korban meninggal seketika.

Namun dalam kasus ini, Ade tidak merincikan kapan dan di mana korban dieksekusi. Mayat korban pun ditemukan di ujung demaga Pulau Pari pada Sabtu, 13 April 2024, pukul 16.30. “Setengah badan terbungkus kardus AC dan dililit lakban, leher terjerat lakban putih,” katanya.

Tinggi badan korban kurang lebih 150 sentimeter dengan berat badan sekitar 45 kilogram. Korban ditemukan mengenakan anting kupu-kupu, kaus lengan panjang warna hitam, dan celana jins warna abu-abu. “Setelah diidentifikasi diduga merupakan korban tindak pidana pembunuhan,” ucap Ade Ary. Polisi telah menangkap NYP di Kelurahan Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, pada Kamis, 18 April 2024, pukul 05.00.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus