Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tengah menyusun rekomendasi aturan penggunaan personal mobility device, termasuk skuter listrik. Rekomendasi itu akan diberikan kepada pemerintah daerah yang nantinya bakal mengatur teknis penggunaan kendaraan personal.
"Minat pengguna kendaraan listrik di daerah banyak. Jadi saya pikir harus berikan payung pemikiran, nanti pemda yang akan mengatur," ujar Budi Karya di kantornya, Jumat, 21 Februari 2020.
Adapun dalam poin-poin rekomendasi yang akan disusun nantinya, Budi Karya mencatat ada beberapa hal yang bakal disoroti. Di antaranya pembatasan usia pengemudi, pemakaian helm serta alat keselamatan lainnya, dan lokasi penggunaan kendaraan.
Kemudian, Kementerian akan merekomendasikan aspek-aspek pendukung keamanan lainnya, termasuk pengadaan rambu-rambu lalu-lintas khusus. Rekomendasi ini akan disusun bersama-sama antara Kementerian Perhubungan, Korps Lalu-lintas Polri, para pakar, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, serta masyarakat luas.
Budi Karya menerangkan, pembuatan rekomendasi aturan tersebut merupakan imbas dari adanya kecelakaan yang menyebabkan operasional salah satu merek skuter listrik, Grabwheels, ditangguhkan. "Beberapa waktu lalu, penggunaan itu tidak disertai dengan rambu-rambu, tata cara, pelaksanaan yang baik," ujarnya.
Kementerian Perhubungan sebelumnya menyerahkan penyusunan aturan terkait kendaraan skuter listrik dan kendaraan personal lainnya kepada pemerintah daerah. Namun, kementerian akan membuat peraturan menteri yang secara umum bakal memayungi aturan daerah tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, kementerian sudah menyusun rancangan beleid tersebut. "Permen sudah kami siapkan. Tapi kan kita harus diuji kira-kira aspek keselamatan yang sudah saya breakdown dalam norma-norma ini sudah sesuai belum," ujarnya.
Selain menyusun beleid tersebut, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sedang mengusulkan operasional kendaraan listrik personal masuk dalam poin revisi Undang-undang 22 Tahun 2009. Revisi aturan itu tengah disorongkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini