Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nanti agendanya mendengarkan keterangan saksi, yang merupakan kerabat Ahok, ada dua saksi yang dihadirkan." kata Fifi Lety Indra, pengacara Ahok, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjelang sidang yang tertutup untuk umum tersebut
"Isi suratnya nanti lah, saya beritahu usai sidang," ujar Fifi Lety Indra.
Ahok mendekam di penjara untuk menjalani hukuman 2 tahun kurungan karena dianggap terbukti menista agama sesuai vonis PN Jakarta Utara pada Mei 2017. Baru-baru ini, dia mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan itu setelah Buni Yani dinyatakan bersalah karena mengedit rekaman video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Video itulah yang menjadi bukti utama sehingga Ahok dinilai menista agama.
Menurut anggota tim pengacara Ahok, Josefina, dua saksi tersebut bakal memperkuat gugatan gerai Ahok terhadap Veronica. Salah satu saksinya adalah Nathanel Oppusunggu, bekas staf pribadi ahok.
"Saya berharap mereka (saksi) akan banyak menjelaskan soal komunikasi antara Ahok dan istrinya, Veronica Tan," ucap Josefina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini