Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Senin, 14 Februari 2022. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli berinisial WK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
WK mengatakan, dipanggil dalam kapasitas sebagai ahli digital forensik. Dia telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap barang bukti kasus yang menjerat mantan pentolan FPI itu.
Barang bukti pada pemeriksaan pertama adalah satu unit telepon seluler. Pada pemeriksaan kedua yakni sejumlah ponsel, flash disk, dan memory card. Sementara, pada pemeriksaan ketiga adalah sejumlah ponse dan satu DVD.
"Saya di sini dipanggil sebagai ahli digital forensik berdasarkan permohonan pada 2 Juni 2021 dan tanggal 14 Juli berdasarkan surat permohonan dari Kepala Densus 88 tentang pemeriksaan barang bukti sejumlah tiga kali dengan case yang berbeda," ungkap WK di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam pemeriksaan kedua yaitu telepon seluler jenis Nokia model TA1033, WK menyebut dia menemukan percakapan yang mengandung kata baiat. Hal itu ditemukan pada percakapan WhatsApp dengan akun bernama Gus Lutfi Rohman.
Akun tersebut melakukan percakapan dengan akun lainnya Uwais Al Samarkandi pada 21 Oktober 2019 sampai 2 Juni 2020. Dalam percakapannya ditemukan kata siap dan baiat. WK kemudian membacakan salah satu percakapan antardua akun tersebut.
"Siap. Terjemahannya. Baiat ada. Tidak usah terjemahkan. Siap. Setelah baca baiat dilanjut dalam bahasa Indonesia," kata WK membacakan isi pesan percakapan itu. Dalam percakapan itu juga disinggung soal FPI dan baiat Sekum di Youtube.
Selanjutnya: Ditemukan nama Munarman
Kemudian, WK juga menemukan komunikasi akun WhasApp atas nama Azmi Aziz Riau pada 2 Februari 2019 sampai dengan 24 Agustus 2019. Dalam percakapan tersebut, turut menyeret nama Munarman yang berkaitan dengan kata baiat.
"Bang Munarman kami, atau ana Imam daerah Habib Rofiq serta Isubandi hari Senin mau ke Kabupaten Bengkalis untuk pelantikan DPC FPI. Izin bang kami minta teks baiat untuk pelantikannya. Boleh Bang? Terima kasih," kata WK membacakan percakapan tersebut.
WK melanjutkan, temuan komunikasi ketiga adalah percakapan akun atas nama Juliawan Baru pada 23 Januari 2019 sampai 17 April 2019. Adapun kata-kata dalam percakapan tersebut adalah, baiat, pelantikan, hingga DPC FPI Bengkalis.
Pada temuan selanjutnya, WK juga juga membeberkan percakapan akun atas nama Habib Muchsin tertanggal 13 Mei 2018 sampai dengan 1 Maret 2021. Adapun kata-kata dalam percakapan tersebut yakni, Menhan China, Rencana Perang Biologi, hingga Wabah Corona.
Temuan percakapan kelima adalah grup WhatsApp dengan nama Berlima Baru tertanggal 6 April 2020 sampai dengan 27 April 2021. Di sini juga ditemukan kata baiat.
"Untuk kelima komunikasi dikeluarkan berdasarkan dari keyword yang mengandung kata-kata baiat di dalam komunikasinya," ucap WK.
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 8 Desember 2021.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
Baca juga: Sidang Munarman, Ahli Digital Forensik Temukan 5 Dokumen Memuat Soal Khilafah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini