“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut: ‘Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) tahun’,” bunyi putusan PT DKI Jakarta bernomor 114/PID.B/2022/PT DKI tertanggal 28 Juni 2022 dikutip dari laman resmi pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Kamis pagi dimulai dari banding Munarman ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim justru memperberat hukuman eks Sekretaris Umum FPI itu menjadi 4 tahun.
Berita lain adalah sebuah pesawat menyebabkan Jalan Raya Parung macet panjang, Selasa lalu. Kapolsek Kemang Kompol Ari Trisnawati menjelaskan soal video viral kemacetan panjang akibat pengangkutan pesawat itu pada saat jam orang berangkat kerja.
Berita ketiga soal satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando minta maaf. Ibu terdakwa Al Fikri Hidayatullah sudah terlebih dulu menemui Ade untuk memohon maaf atas tindakan putranya itu. Ibu Al Fikri mengatakan anaknya itu datang ke DPR karena diajak temannya, sesama pendukung Persija Jakarta.
Berikut tiga berita terpopuler kanal metropolitan pada Kamis, 28 Juli 2022:
1. Banding Munarman Ditolak, Hukuman Ditambah Jadi 4 Tahun
Banding Munarman ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim justru menambah hukuman eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu dalam kasus tindak pidana terorisme menjadi empat tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Munarman sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 April 2022. Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu sudah tepat dan benar karena Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai putusan PN Jakarta Timur harus diperkuat karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hakim menilai putusan itu terlalu ringan.
“Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat tentang lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding pidana tersebut terlalu ringan, tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” tulis pertimbangan hakim.
Profesi Munarman yang sebagai advokat pun memperkuat pertimbangan hakim untuk menambah masa hukumannya. “Hal-hal tersebut dipandang sebagai kesalahan yang memberatkan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa, di samping keadaan yang memberatkan yang telah dipertimbangkan oleh Pengadilan tingkat pertama,” katanya.
Selanjutnya pesawat bikin macet Jalan Raya Parung...
2. Penyebab Pesawat Bikin Macet Jalan Raya Parung
Sebuah pesawat membuat macet di jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, pada Selasa kemarin. Video yang merekam kemacetan dan badan pesawat di jalan itu tersebar luas.
Kapolsek Kemang Kompol Ari Trisnawati badan pesawat itu diangkut oleh mobil truk, dibawa dari bandara untuk ditaruh di sebuah lahan kosong yang ada di Kampung Jampang,Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Ari mengatakan mobil pengangkut badan pesawat jenis Boeing itu melintas di Jalan Raya Parung sekitar pukul 06.45 WIB. Seharusnya, pesawat itu tak boleh dibawa saat pagi hari, ketika masyarakat mulai beraktivitas.
"Sesuai aturan kan untuk kendaraan kontainer tidak boleh pagi hari. Untuk mengaturnya kami di depan Jalan Bomang (Bojonggede-Kemang). Kontainernya sih sudah ada pengawalan dari bandara sampai lokasi," kata Ari seperti dikutip dari Antara, Selasa, 26 Juli 2022.
Aktivitas pengangkutan bangkai pesawat membuat macet Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 26 Juli 2022. Foto Antara/Instagram Bogor24update
Pengangkutan pesawat terbang itu sempat membuat macet Jalan Raya Parung. Terlebih, di jalan tersebut sedang ada proses perbaikan jalan. Kejadian itu telah mengganggu arus lalu lintas, mengingat berbarengan dengan jam sibuk berangkat kerja masyarakat.
Lahan penampungan bangkai pesawat
Di Kampung Jampang, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor memang terdapat lahan untuk penyimpanan bangkai pesawat. Lahan tersebut sudah difungsikan sejak tahun 2019 silam.
Sejumlah bagian dari bangkai pesawat terbang tergeletak di sebuah tanah lapang di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 5 Januari 2022. Beberapa bangkai pesawat terlihat masih utuh, namun namun ada potongan sayap pesawat terbang yang berserakan di atas lahan penyimpanan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Tumpukan pesawat itu berada di lahan kosong yang luasnya diperkirakan mencapai 1 hektare. Lahan kosong berisi tumpukan pesawat itu dibatasi tembok dan pagar besi. Beberapa pesawat sudah terpotong dan menyisakan bagian depannya.
Namun beberapa pesawat nampak masih utuh dan lengkap dengan bagian sayap pesawat yang masih terpasang. Potongan pesawat juga nampak sengaja dipasang di bagian atap bangunan seperti hanggar.
Selanjutnya satu terdakwa pengeroyokan minta maaf ke Ade Armando...
3. Salah Satu Terdakwa Pengeroyokan Minta Maaf ke Ade Armando di Ruang Sidang
Salah satu terdakwa pengeroyokan, Al Fikri Hidayatullah, menyampaikan permintaan maafnya kepada Ade Armando secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan cara berjabat tangan.
Momen itu terjadi saat majelis hakim menskors persidangan kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Skors dilakukan karena ada anggota majelis hakim PN Jakarta Pusat yang belum makan hingga salat Ashar.
Pantauan Tempo di lokasi, Al Fikri didampingi kuasa hukumnya mendatangi Ade Armando yang tengah duduk di kursi penonton persidangan. Saat didatangi Al Fikri, Ade pun menyambutnya dengan menerima jabatan tangan Al Fikri.
Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, menyampaikan permintaan maafnya kepada Ade Armando secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan cara berjabat tangan, Rabu, 27 Juli 2022. Tempo/ Arrijal Rachman
Ade berpesan supaya Al Fikri tidak lagi mengecewakan ibunya. Ade meyakini Al Fikri sebetulnya anak yang baik, karena itu dia berharap Al Fikri bisa lebih berbakti lagi ke orang tuanya. "Kalau ibunya enggak ngomong sama saya, saya enggak tahu," kata Ade.
Sebelumnya, saat memberikan kesaksian atas kasus pengeroyokan ini, Ade Armando bercerita sempat didatangi ibu dari salah satu pengeroyoknya. Ibu itu meminta maaf atas perlakuan anaknya.
"Saya baru saja kemarin, betul-betul kemarin, salah seorang ibu terdakwa menghubungi saya minta maaf. Kemarin, selasa," kata Ade.
Menurut Ade, salah satu orang tua yang menemui dia kemarin adalah ibunda dari Al Fikri Hidayatullah. Ibunda terdakwa pengeroyoknya itu kata Ade memohon maaf atas perbuatan anaknya kepada dia saat kejadian berlangsung.
Kedatangan keluarga terdakwa itu, kata Ade, baru pertama kalinya selama kasus itu diusut kepolisian hingga persidangan digelar. Selama dia di rumah sakit tidak ada satu pun orang yang mendatanginya dari para terdakwa. "Selama di rumah sakit pun sebetulnya pihak RS dan aparat kepolisian minta saya jangan banyak bertemu pihak manapun," ujar Ade.
Ade Armando mengatakan tidak memiliki dendam terhadap orang-orang yang mengeroyoknya di depan gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022. Meski begitu, dia berharap persidangan terhadap para pelaku bisa menghasilkan keputusan hukum yang setimpal.
Pernyataan ini Ade sampaikan saat menghadiri persidangan enam terdakwa pengeroyokan terhadap dirinya, yakni Komar bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ade datang sebagai saksi korban.
Tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Ibnu Suud dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa keenam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.