Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bogor – Sidang pembunuhan Dufi dengan terdakwa Nurhadi, Sari dan Dasep di Pengadilan Negeri Cibinong pada hari ini terpaksa ditunda oleh majelis hakim.
Baca: 3 Tersangka Pembunuhan Dufi Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya
Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi (43) menjadi korban pembunuhan pasangan suami istri, Nurhadi dan Sari. Mayat pria itu lantas dimasukkan ke dalam drum plastik dan dibuang ke tempat terpencil.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang memberatkan terdakwa itu ditunda karena para saksi berhalangan hadir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Seharusnya ada lima orang saksi yang hadir, tapi kelimanya tidak bisa, jadi kami meminta agar sidang ditunda,” kata Jaksa Penuntut Umum, Anita Dian Wardhani di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A Kabupaten Bogor, Rabu 6 Februari 2019.Rumah M. Nurhadi, terduga pelaku pembunuhan Dufi, di Jalan Swadaya, RT03/04, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu 21 November 2018. TEMPO/ADE RIDWAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anita tidak merinci para saksi tersebut, namun dirinya menyatakan jika para saksi tersebut tidak hadir dikarenakan sakit dan alasan yang tidak jelas. “Satu orang sakit dan dirawat, sementara empat orang lainnya tidak ada kabar,” kata Anita.
Menurut informasi yang dihimpun Tempo, satu dari lima saksi merupakan orang yang menemukan jasad Dufi dalam drum plastik berwarna biru.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ben Ronald dengan hakim anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika akhirnya ditunda hingga pekan depan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 14 Februari 2019.
Sebelumnya, pada sidang perdana yang digelar pada Selasa 29 Januari 2019, jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal yang hampir sama.
Terdakwa Nurhadi dituduh melanggar pasal 340 KUHP jo 55 KUHP ayat (1) kesatu subsider pasal 338 KUHP jo 55 KUHP ayat (1) kesatu atau pasal 365 KUHP ayat (2) kedua dan ketiga, sementara untuk Sari didakwa pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) kesatu atau pasal 340 KUHP jo pasal 56 kesatu subsider pasal 338 KUHP jo pasal 56 kesatu atau pasal 365 ayat (3) jo 55 ayat (1) kesatu.Kondisi mobil milik Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang ditemukan polisi di Lampung Utara pada Jumat 23 November 2018. Foto Dok Polres Lampung Utara
“Terdakwa Dasep dakwaan kesatu primer, pasal 340 KUHP jo 56 KUHP kedua subsider 338 jo 56 kedua, atau pasal 181 KUHP, itu mengubur, menyembunyikan kematian dan seterusnya,” kata Ben Ronald, yang juga humas PN Cibinong.
Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.
Baca: Cerita Tersangka Pembunuh Dufi Pernah Murka Gara-gara Tahi Kucing
Ketiga terdakwa pembunuhan Dufi praktis terancam hukuman berat maksimal pidana hukuman mati. Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."