Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Nurhadi dan Sari, Terdakwa Utama Pembunuhan Dufi Divonis Mati

PN Cibinong menjatuhi hukuman mati terhadap Muhammad Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan Sari Murniasih, terdakwa utama pembunuhan Dufi.

23 April 2019 | 20.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Muhammad Nurhadi alias Hadi bin , terdakwa pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, berbicara dengan kuasa hukumnya, Ramli M Sidik, usai hakim memvonis mati di Nurhadi dan Sari di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa, 23 April 2019. Tempo/Ade Ridwan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor – Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhi hukuman mati terhadap Muhammad Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan Sari Murniasih, terdakwa utama kasus pembunuhan Dufi, sapaan Abdullah Fithri Setiawan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa 23 April 2019. Sedangkan tiga terdakwa lainnya masing-masing divonis 10 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ben Ronald dengan hakim anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika, membacakan tiga berkas terpisah atas perkara tersebut. Dua berkas dibacakan oleh Majelis Hakim Ben Ronald pada awal sidang yakni berkas terdakwa Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih.

“Memperhatikan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, menyatakan terdakwa Muhammad Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan Sari Murniasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Ben saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang utama PN Cibinong, Selasa 23 April 2019.

Sedangkan terhadap Yudi alias Dasep, hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara karena perannya hanya turut membantu. “Memperhatikan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 kedua KUHP, menyatakan terdakwa Yudi alias Dasep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara 10 tahun,” kata Ben.

Ben mengatakan, dalam mengambil keputusan, pihaknya mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan. Perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, serta melanggar norma-norma yang ada di masyarakat, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” kata Ben. “Hal yang meringankan tidak ada,” ujar Ben.

Vonis hukuman majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong dalam sidang tuntutan yang digelar pada Selasa 2 April 2019.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong, Anita Dian Wardhani menyatakan bahwa terdakwa M. Nurhadi dan Sari Murniasih secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, maka diancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) kesatu. Sementara Yudi alias Dasep diancam dalam Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP.

Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi ditemukan tewas mengenaskan di Kawasan Industri Kembangkuning, RT10/03 Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Pasca pembunuhan Dufi ditemukan tewas oleh warga di dalam sebuah drum plastik berwarna biru dalam keadaan bugil, pada Ahad, 18 November 2018 , pukul 06.00.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus