Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor – Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Dufi atau Abdullah Fithri Setiawan, Ramli M Sidik, mengaku pihaknya akan mengajukan banding atas vonis hakim terhadap ketiga kliennya. “Pasti, kami akan banding,” kata Ramli ditemui usai persidangan di PN Cibinong, Bogor, Selasa, 23 April 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ramli tidak mengungkap secara gamblang poin yang akan dimasukkan dalam proses banding tersebut. “Intinya kami melihat ada sesuatu dari persidangan ini, makanya kami banding,” kata Ramli yang juga kuasa hukum Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (Posbakumadin).
Meski tidak menjelaskan secara jelas harapan dari proses banding tersebut, intinya Ramli mengatakan, pihaknya akan mengikuti tahapan persidangan hingga akhir.
“Proses peradilan kan bukan hanya di sini saja, kan ada tingkatannya mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Nah, kita akan melalui hukumnya semua sampai tingkat terakhir,” ujar Ramli
Juru bicara Pengadilan Negeri Cibinong, Chandra Gautama, mengatakan majelis hakim memiliki pertimbangannya atas vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. “Ini pertimbangan majelis hakim, mungkin karena tingkat pidana karena terbilang sadis, tentu majelis hakim yang mempunyai pertimbangan atas putusan ini,” kata Chandra.
Chandra pun mengatakan, selama bertugas di PN Cibinong selama dua tahun kebelakang, kasus yang diputus dengan hukuman mati di PN Cibinong baru pertama kali terjadi. “Selama saya di sini sih, selama dua tahun kebelakang, baru kali ini, tapi saya belum tahu tahun tahun sebelumnya,” kata Chandra.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ben Ronald dengan hakim anggota Ni Luh Sukmarini dan Andri Falahandika, telah menjatuhi vonis terhadap ketiga terdakwa pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi dalam sidang putusan yang digelar PN Cibinong pada Selasa, 23 April 2019.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhi hukuman mati terhadap Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih dengan hukuman mati. “Memperhatikan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, menyatakan terdakwa Muhammad Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan juga Sari Murniasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Majelis Hakim, Ben Ronald saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang utama PN Cibinong, Selasa 23 April 2019.
Sedangkan untuk terdakwa Yudi alias Dasep, hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara karena perannya yang hanya turut membantu. “Memperhatikan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 kedua KUHP, menyatakan terdakwa Yudi alias Dasep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara 10 tahun,” kata Ben.
Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi ditemukan tewas mengenaskan di Kawasan Industri Kembangkuning, RT10/03 Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Tidak lama kemudian kasus pembunuhan Dufi ditemukan tewas oleh warga di dalam sebuah drum plastik berwarna biru dalam keadaan bugil, pada Ahad, 18 November 2018 , pukul 06.00.