Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Dufi Banding Karena Ada Sesuatu

Kuasa hukum terdakwa pembunuhan Dufi, Ramli M Sidik, akan mengajukan banding atas vonis hakim terhadap tiga kliennya.

24 April 2019 | 06.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Muhammad Nurhadi alias Hadi bin , terdakwa pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, berbicara dengan kuasa hukumnya, Ramli M Sidik, usai hakim memvonis mati di Nurhadi dan Sari di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa, 23 April 2019. Tempo/Ade Ridwan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor – Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Dufi atau Abdullah Fithri Setiawan, Ramli M Sidik, mengaku pihaknya akan mengajukan banding atas vonis hakim terhadap ketiga kliennya. “Pasti, kami akan banding,” kata Ramli ditemui usai persidangan di PN Cibinong, Bogor, Selasa, 23 April 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ramli tidak mengungkap secara gamblang poin yang akan dimasukkan dalam proses banding tersebut. “Intinya kami melihat ada sesuatu dari persidangan ini, makanya kami banding,” kata Ramli yang juga kuasa hukum Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (Posbakumadin).

Meski tidak menjelaskan secara jelas harapan dari proses banding tersebut, intinya Ramli mengatakan, pihaknya akan mengikuti tahapan persidangan hingga akhir.

“Proses peradilan kan bukan hanya di sini saja, kan ada tingkatannya mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Nah, kita akan melalui hukumnya semua sampai tingkat terakhir,” ujar Ramli

Juru bicara Pengadilan Negeri Cibinong, Chandra Gautama, mengatakan majelis hakim memiliki pertimbangannya atas vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. “Ini pertimbangan majelis hakim, mungkin karena tingkat pidana karena terbilang sadis, tentu majelis hakim yang mempunyai pertimbangan atas putusan ini,” kata Chandra.

Chandra pun mengatakan, selama bertugas di PN Cibinong selama dua tahun kebelakang, kasus yang diputus dengan hukuman mati di PN Cibinong baru pertama kali terjadi.  “Selama saya di sini sih, selama dua tahun kebelakang, baru kali ini, tapi saya belum tahu tahun tahun sebelumnya,” kata Chandra.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ben Ronald dengan hakim anggota Ni Luh Sukmarini dan Andri Falahandika, telah menjatuhi vonis terhadap ketiga terdakwa pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi dalam sidang putusan yang digelar PN Cibinong pada Selasa, 23 April 2019.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhi hukuman mati terhadap Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih dengan hukuman mati. “Memperhatikan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, menyatakan terdakwa Muhammad Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan juga Sari Murniasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Majelis Hakim, Ben Ronald saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang utama PN Cibinong, Selasa 23 April 2019.

Sedangkan untuk terdakwa Yudi alias Dasep, hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara karena perannya yang hanya turut membantu. “Memperhatikan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 kedua KUHP, menyatakan terdakwa Yudi alias Dasep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara 10 tahun,” kata Ben.

Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi ditemukan tewas mengenaskan di Kawasan Industri Kembangkuning, RT10/03 Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Tidak lama kemudian kasus pembunuhan Dufi ditemukan tewas oleh warga di dalam sebuah drum plastik berwarna biru dalam keadaan bugil, pada Ahad, 18 November 2018 , pukul 06.00.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus