Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

MA Setujui Hukuman Mati Pembunuh Dufi

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pasangan suami istri, Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih yang divonis hukuman mati.

5 Februari 2020 | 03.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi mengawal M. Nurhadi, tersangka pelaku pembunuhan terhadap mantan wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pasangan suami istri, Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih, yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Keduanya merupakan terdakwa pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam laman situs resmi MA, hakim agung yang memutus perkara tersebut adalah Suray Jaya, Desnayeti dan Eddy Army. MA sepakat dengan PN Cibinong bahwa keduanya berperan sebagai aktor utama dalam pembunuhan terhadap mantan jurnalis Muhammad Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Jenazah Dufi sebelumnya ditemukan di dalam drum di Bogor, Jawa Barat pada November 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, Nurhadi dan Sari menghabisi nyawa Dufi dengan menikamnya sebanyak dua kali di bagian dada kiri menggunakan pisau.

Mayat Dufi kemudian ditemukan pada 18 November 2018 oleh seorang pemulung yang tengah mengais sampah di lokasi kejadian.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ben Ronald dengan hakim anggota Ni Luh Sukmarini dan Andri Falahandika telah menjatuhi vonis terhadap para terdakwa pembunuhan Dufi dalam sidang putusan yang digelar PN Cibinong pada Selasa, 23 April 2019.

Dalam putusannya, hakim menjatuhi hukuman mati terhadap Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih. “Memperhatikan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, menyatakan terdakwa Muhammad Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan juga Sari Murniasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Majelis Hakim, Ben Ronald saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang utama PN Cibinong, Selasa 23 April 2019.

 
ANDITA RAHMA
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus