Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor -Adik Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, Muhammad Ali Ramdani mengaku lega dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang menjatuhkan hukuman maksimal kepada ketiga terdakwa pembunuhan Dufi.
“Bagi kami itu (putusan) sangat adil, meskipun teteplah istri dan keluarga merasa kehilangan,” kata Ali di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa 23 April 2019.
Baca : Nurhadi dan Sari, Terdakwa Utama Pembunuhan Dufi Divonis Mati
Ali mengatakan, pihak keluarga akan tetap mengawasi jalannya proses peradilan hingga keluar keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bagaimana pun keluarga perlu tahu apa sih keputusan yang pasti dijatuhkan, namun keluarga sudah percayakan apapun keputusan majelis hakim karena kami percaya hakim akan memberikan putusan yang seadil mungkin,” kata Ali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Ali, beberapa keluarga Dufi juga turut hadir dalam sidang tersebut antara lain mertua Dufi, istri Dufi, Bayu Yuniarti dan seorang anak Dufi.
Istri Dufi, Bayu Yuniarti yang mengenakan pakaian serba hitam pun terlihat menangis usai majelis hakim mengetok palu persidangan berakhir.
Diketahui, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ben Ronald dengan hakim anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika, telah menjatuhi vonis terhadap ketiga terdakwa pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi dalam sidang putusan yang digelar PN Cibinong pada Selasa 23 April 2019.
Terdakwa pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya dimasukkan dalam drum, M. Nurhadi, Sari Muniarsih dan Yudi alias Dasep saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa 26 Maret 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhi hukuman mati untuk Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih dengan hukuman mati.
“Memperhatikan Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, menyatakan terdakwa Muhammad Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan juga Sari Murniasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Majelis Hakim, Ben Ronald saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang utama PN Cibinong, Selasa 23 April 2019.
Simak juga :
Terdakwa Pembunuhan Dufi Dituntut Mati, JPU: Terencana dan Sadis
Sementara untuk terdakwa Yudi alias Dasep, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara karena perannya yang hanya turut membantu.
“Memperhatikan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 kedua KUHP, menyatakan terdakwa Yudi alias Dasep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara 10 tahun,” kata Ben dalam sidang vonis kasus pembunuhan Dufi tersebut.