Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sidang PK dan Cerai Ahok Digelar di Ruang Pengadilan yang Sama

Sidang perdana peninjauan kembali (PK) Ahok akan digelar di ruang pengadilan yang sama dengan sidang perceraian Ahok dengan Veronica Tan.

24 Februari 2018 | 07.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ruang Sidang Koesoemah Admadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempat persidangan peninjauan kembali kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jumat, 23 Februari 2018. Tempo/M Rosseno Aji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin, 26 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan sidang akan dihelat di ruang sidang utama PN Jakarta Utara. Ruang sidang di lantai dua itu bernama Ruang Sidang Koesoemah Admadja. "Itu ruang sidang utama di PN Jakarta Utara," kata dia, Jumat, 23 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ruang sidang yang diambil dari nama pendiri Mahkamah Agung itu bukan sekali ini saja menyidangkan perkara Ahok. Sebab, ruang sidang itu juga digunakan dalam sidang perceraian antara Ahok dan istrinya, Veronica Tan.

Baca: Sidang PK Ahok Diputuskan Tetap Digelar di PN Jakarta Utara

Pada Rabu, 21 Februari 2018, ruang sidang itu baru saja digunakan sebagai tempat sidang ketiga kasus Ahok gugat cerai Veronica Tan. Dalam sidang itu, pengacara Ahok menyerahkan 12 bukti perselingkuhan antara Veronica Tan dan Julianto Tio.

Pada 26 Februari nanti, ruang sidang itu akan kembali dipakai untuk sidang PK Ahok. Sidang dengan agenda memeriksa berkas memori PK rencananya akan berlangsung pukul 09.00.

Ahok melayangkan PK atas vonis dua tahun penjara untuk kasus penistaan agama ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Utara sejak Jumat, 2 Februari 2018. Dalam memori berkas pengajuan PK, Ahok mengatakan terdapat kekhilafan hakim dan pertentangan keputusan hakim dalam vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus