Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan perdana Aiman Witjaksono telah digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono meminta pengembalian barang bukti berupa ponsel dan empat barang bukti lain milik kliennya yang sebelumnya disita oleh penyidik Polda Metro Jaya sekaligus bertujuan supaya penyidikan yang tengah berlangsung dibatalkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menetapkan dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari pemohon," kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, di muka persidangan, Senin, 19 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam permohonannya, Finsensius juga meminta agar barang bukti milik Aiman Witjaksono dikembalikan secepatnya usai putusan sidang praperadilan nantinya dibacakan. "Dikembalikan kepada pemohon paling tiga hari terhitung sejak adanya putusan praperadilan ini," tuturnya.
Barang bukti yang disita dari Aiman Witjaksono itu, jelas Finsensius, terdiri atas ponsel merek Xiaomi, SIM Card, akun email, dan akun Instagram. Menurut dia, penyitaan keempat barang bukti itu tak ada kaitannya dengan perkara yang kini dituduhkan kepada Aiman.
"Pernyataan Aiman disebarkan melalui media massa, bukan lewat barang bukti yang disita penyidik," ujarnya. Tak hanya itu, kata sandi akun-akun Aiman itu juga telah diubah oleh penyidik.
Dalam pernyataannya saat konferensi pers yang lalu, wartawan senior itu juga menggunakan sumber dari sejumlah media massa, salah satunya Media Indonesia dan Majalah Tempo. Tak hanya itu, Bocor Alus Politik Tempo juga disebut menjadi referensi bagi Aiman saat membongkar kecurangan saat kampanye pemilu.
Saat berbicara pada konferensi pers saat itu, sambung Finsensius, Aiman Witjaksono masih dalam status wartawan sehingga dilindungi UU Pers. "Aiman juga memiliki hak tolak mengungkap siapa narasumber yang dia temui saat memperoleh informasi soal kecurangan dalam kampanye," ucapnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Delta Tama itu, pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar pekan depan, Selasa, 27 Februari 2024. Sementara itu, pada Kamis mendatang, pihak Aiman Witjaksono akan mendatangi ahli hukum acara pidana dan ahli hukum pers.