Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan kasus pembelian kembali atau buyback yang diajukan pembeli kavling PT Bumi Serpong Damai (BSD).
"Atas dasar pertimbangan para hakim selama proses sidang berjalan, semua dalil- dalil (Replik) hingga kesimpulan dari penggugat sama sekali tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam memeriksa serta memutuskan perkara," kata Boy Sulimas, kuasa hukum penggugat, Rabu 19 Mei 2021.
Menurut Boy, mulai dari keterlambatan pembayaran hingga terjadinya Buyback Guarantee (BBG) pada saat awal pandemi Covid-19 Maret 2020, hakim sama sekali tidak mengulasnya dalam pembacaan putusan hari ini.
"Dalil yang kita ajukan terhadap unsur melawan hukum atas perjanjian perikatan jual beli tanah atau rumah (PPJT) yang "cacat" hukum pun tidak dijadikan pertimbangan hakim," ujarnya.
Boy mengungkapkan bahwa proses terjadinya buyback guarantee pun dianggap sah oleh hakim, karena penggugat dianggap telah melakukan wanprestasi atau gagal bayar.
"Artinya, semua tuntutan kita ditolak dan dianggap tidak berdasar oleh hakim, karena poinnya hakim tetap berpegang teguh bahwa penggugat telah wanprestasi."
Penggugat Agus Handoko tetap diwajibkan membayar sesuai permintaan dari tergugat sebesar kurang lebih Rp 580 juta, untuk menyelesaikan kewajibannya sebagai nasabah. "Yang jelas, dalam waktu dekat kita akan menyiapkan memori banding dan upaya hukum selanjutnya," kata Boy.
Menanggapi putusan tersebut, Agus Handoko merasa hakim tidak mengakomodir rakyat kecil seperti dirinya.
"Buyback Gurantee tetap diterima tapi tidak melihat mengapa orang tidak bisa bayar cicilan karena pandemi Covid 19," katanya.
Merasa kecewa dengan putusan hakim, Agus akan menempuh upaya hukum lain agar hakim bisa mempertimbangkan tuntutannya.
Karyawan swasta itu mengajukan gugatan kepada PT Bumi Serpong Damai sebagai pihak developer dan Bank Permata sebagai pihak pemberi fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) karena merasa dirugikan. Tanah kavling yang dibelinya diambil kembali oleh developer lewat buyback guarantee.
Menurut kuasa hukum penggugat, Agus Handoko membeli sebidang tanah di Kireina Park BSD City pada 2017 dengan cara kredit melalui pinjaman bank dengan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) ke bank Permata.
Pada saat membeli itu kliennya mengajukan kredit dengan jangka waktu lima tahun. Nilai sebidang tanah pada tahun 2017 itu adalah Rp 1,24 miliar dengan uang tanda jadi sebesar Rp 10 juta. Uang muka pertama Rp 362.757.000 dan pelunasan KPR sebesar Rp 868 juta.
Sebagai nasabah, Agus tetap menjalankan kewajibannya dengan membayar cicilan KPR mulai dari periode 2018 sampai awal tahun 2020. Jika ada keterlambatan pembayaran, kliennya juga membayar penuh atas bunga, denda dan biaya lainnya.
Pada awal Januari 2020 sempat ada keterlambatan pembayaran karena Agus sering pergi keluar kota karena pekerjaan. Kondisi keuangannya pun mengalami gangguan karena banyaknya tagihan atas pekerjaan yang tertunda atau belum dibayar oleh rekan bisnisnya.
Kondisi keuangannya bertambah buruk pada awal Maret 2020, karena penerapan PSBB. Karena dampak Covid-19, Agus kesulitan untuk mendapatkan penghasilan sehari-hari sehingga pada bulan April sampai Juli 2020 kewajiban pembayaran cicilan KPR pada bank terjadi keterlambatan kembali.
Walaupun terjadi keterlambatan pembayaran, Agus tetap bertanggungjawab dan berupaya untuk membayar cicilan KPR kavling di BSD tersebut dengan mengajukan Surat Permohonan kepada pihak bank bagian Divisi Collection & Recovery yang menangani Nasabah pembayaran kredit macet guna mendapatkan keringanan Pembayaran pada tanggal 29 Juli 2020.
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca juga: Soal Gugatan Korban Buyback Guarantee, Begini Penjelasan PT BSD
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini