Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jokowi Teken Peraturan Pemerintah KEK BSD dan Pariwisata Kesehatan Internasional Batam di Akhir Jabatannya

Presiden Jokowi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah tentang KEK BSD, Tangerang, serta KEK Pariwisata Kesehatan Internasional di Batam.

8 Oktober 2024 | 21.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus. PP pertama tentang KEK di di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, serta KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten itu, ditandatangani pada Senin, 7 Oktober 2024.

Dalam PP 38/ 2024 disebutkan bahwa KEK BSD terdiri atas
Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten memiliki luas 59,68 Ha yang berada di wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, dan Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Target realisasi investasi saat KEK di BSD beroperasi penuh sebesar Rp 18,8 triliun. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sumber pendanaan ketiga KEK murni dari swasta. Untuk memastikan keberlangsungan dan perkembangan pembangunan, Airlangga juga menekankan pentingnya monitoring pada masing-masing KEK.

“Kami minta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memonitor realisasi investasi tersebut,” ujar Airlangga lewat pernyataan tertulis, Kamis, 30 Mei 2024.

Luas lahan KEK di BSD adalah 59,68 hektare dan diperkitakan akan menyerap tenaga kerja 13.446 orang. KEK tersebut bergerak di bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan internasional dengan pengembangan teknologi digital.

Kegiatan usaha di KEK tersebut yaitu bidang pendidikan dengan beroperasinya Monash University, untuk bidang riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi dengan target 100 startups. Selain itu di bidang kesehatan dan industri kreatif.

Sedangkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 berisi tentang
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.

KEK ini memiliki luas 47,17 Ha terdiri atas wilayah Sekupang seluas 23,10 Ha dan wilayah Nongsa seluas 24,07 Ha.

Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam dalam bidang pariwisata dan kesehatan.

KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam memiliki komitmen realisasi investasi Rp 6,91 triliun dan serapan tenaga kerja sebanyak 105.406. Target konstruksi layanan kesehatan pariwisata in bekerja sama dengan rumah sakit India dan diperkirakan beroperasi pada 2026.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Airlangga mengatakan selama ini masyarakat sekitar banyak berobat ke negara tetangga. Dengan dibentuknya KEK kesehatan di Batam, Indonesia diperkirakan akan menghemat devisa sebesar Rp 500 miliar.

Pilihan Editor Tuntutan Kenaikan Tunjangan Hakim: dari Gaji Sebesar Uang Jajan Rafathar sampai Prabowo Kaget

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus