Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merilis petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2021/2022. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana mengatakan selama pandemi ini PPDB dilakukan secara daring atau online. “Proses online ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi,” ujar Nahdiana dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 7 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Provinsi membuka empat jalur dalam PPDB online untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, yaitu jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur pindah tugas orang tua dan anak guru. Selain itu, PPDB juga dibuka untuk satuan Paud, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Sekolah Luar Biasa.
Berikut adalah jadwal pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022:
- PAUD
- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni - 7 Juli 2021)
- Proses Seleksi (21 Juni - 7 Juli 2021)
- Pengumuman (7 Juli 2021)
- Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)
- SLB
- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni – 7 Juli 2021)
- Proses Seleksi (21 Juni – 7 Juli 2021)
- Pengumuman (7 Juli 2021)
- Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)
- PKBM
- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli - 2 Agustus 2021)
- Proses Seleksi (26 Juli - 2 Agustus 2021)
- Pengumuman (2 Agustus 2021)
- Lapor Diri (3 - 4 Agustus 2021)
- SD
a. Jalur Afirmasi :
- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)
- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)
b. Jalur Zonasi :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
- SMP-SMA
a. Jalur Prestasi :
- Akademik dan Non akademik :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi :
- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)
- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
c. Jalur Zonasi :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (28 – 30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)
- SMK
a. Jalur Prestasi :
- Akademik dan Non Akademik :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi :
- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)
- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)
Masyarakat yang ingin mencari informasi terkait PPDB tahun ajaran 2021/2022 dapat mengakses situs resmi disdik.jakarta.go.id atau ppdb.jakarta.go.id. Selain itu, informasi juga tertera dalam berbagai media sosial PPDB, seperti Instagram @officialppdbdki, Facebook ppdbdki, dan Twitter @ppdbdki1.
ADAM PRIREZA