SETELAH menjadi debat publik yang tak berkesudahan, kasus rumah Jaksa Agung M.A. Rachman yang tak dilaporkan ke Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Selasa pekan lalu, dibawa ke Markas Besar Kepolisian RI. Bersama skandal Rachman, KPKPN juga melaporkan sejumlah pejabat lain yang diduga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya kepada komisi itu. Di antaranya berupa laporan palsu. Selain itu, semua kasus yang dibawa ke polisi diduga juga mengandung unsur korupsi. "Kalau tidak ada (dugaan korupsi), tidak akan dilaporkan," kata Ketua KPKPN Yusuf Syakir. Rachman selama ini dituding tidak melaporkan sebuah rumah di bilangan Depok, Jawa Barat, yang diduga didapatnya dari hasil kolusi.
Menurut Yusuf Syakir, laporannya kepada polisi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Dalam Pasal 18 peraturan itu disebutkan, kalau dalam pemeriksaan KPKPN ditemukan petunjuk adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme, KPKPN bisa melaporkannya pada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Aksi KPKPN itu ditanggapi negatif oleh Kejaksaan Agung. "Mengapa Pak Rachman yang terus dipojokkan, sementara pejabat lain tidak. Saya duga ini ada kepentingan politik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Barman Zahir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini