Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Skandal Rachman ke Mabes Polri

1 Desember 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH menjadi debat publik yang tak berkesudahan, kasus rumah Jaksa Agung M.A. Rachman yang tak dilaporkan ke Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Selasa pekan lalu, dibawa ke Markas Besar Kepolisian RI. Bersama skandal Rachman, KPKPN juga melaporkan sejumlah pejabat lain yang diduga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya kepada komisi itu. Di antaranya berupa laporan palsu. Selain itu, semua kasus yang dibawa ke polisi diduga juga mengandung unsur korupsi. "Kalau tidak ada (dugaan korupsi), tidak akan dilaporkan," kata Ketua KPKPN Yusuf Syakir. Rachman selama ini dituding tidak melaporkan sebuah rumah di bilangan Depok, Jawa Barat, yang diduga didapatnya dari hasil kolusi. Menurut Yusuf Syakir, laporannya kepada polisi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Dalam Pasal 18 peraturan itu disebutkan, kalau dalam pemeriksaan KPKPN ditemukan petunjuk adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme, KPKPN bisa melaporkannya pada instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Aksi KPKPN itu ditanggapi negatif oleh Kejaksaan Agung. "Mengapa Pak Rachman yang terus dipojokkan, sementara pejabat lain tidak. Saya duga ini ada kepentingan politik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Barman Zahir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus