LEBARAN membawa berkah bagi Tommy Soeharto. Belum genap lima bulan menjalani hukuman di Penjara Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, putra bekas presiden Soeharto itu mendapat remisi (pengurangan hukuman). "Tommy memperoleh remisi satu bulan," kata Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Tengah, Rachso Bawono. Tommy adalah terpidana 15 tahun penjara karena kasus pemilikan senjata api dan pembunuhan Hakim Agung Sjafiuddin Kartasasmita.
Pada hari Lebaran dan peringatan kemerdekaan, penjara memang punya tradisi membagikan diskon hukuman. Tapi, tak urung, pengurangan hukuman bagi Tommy mengundang kasak-kusuk. Disebut-sebut, Keluarga Cendana melobi pejabat Departemen Kehakiman untuk remisi itu.
Desas-desus itu ditolak Rachso. "Remisi tersebut keluar karena ada peraturannya. Jadi bukan karena hasil lobi Keluarga Cendana kepada Menteri Kehakiman atau kepada saya," ujarnya.
Peraturan yang disebut Rachso adalah Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa narapidana yang telah menjani masa hukuman 0-6 bulan berhak memperoleh remisi satu bulan, dengan catatan tidak melanggar ketentuan di penjara. Dinilai berkelakuan baik selama ditahan, ia pun mendapat korting. Selamat, Tom!
Arif Zulkifli, Tempo News Room
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini