Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nasib food court pulau reklamasi masih belum jelas walaupun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakannya tak berizin. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengemban tugas Gubernur untuk prasarana, sarana dan utilitas di pulau buatan tersebut belum membahas food court.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika ditanya kemungkinan food court tersebut akan dibongkar, dialihfungsikan atau bahkan dikembangkan sebagai wisata kuliner, Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakpro Hanief Arie Setianto belum bisa memastikannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Hanief, belum ada perencanaan soal tempat makan outdoor itu. "Enggak ada tentang food court," ujar Hanief kepada Tempo, Rabu, 13 Februari 2019.
Hanief mengatakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI itu tengah fokus pada proyek lain di pulau D yang kini bernama Kawasan Pantai Maju tersebut. "Saat ini Jakpro sedang siapkan perencanaan dan membantu penyiapan perizinan untuk pembangunan Jalasena (Jalan Sehat dan Sepeda Santai)," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Yani Wahyu Purwoko mengatakan food court tak berizin itu tak akan langsung ditutup. Tempat tersebut tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). "Tidak (langsung ditutup) dong. Kita akan imbau mengurus izin," kata Yani di Balai Kota, Selasa, 12 Februari 2019.
Gubernur Anies Baswedan sebelumnya memastikan operasional tempat makan tersebut ilegal. Dia sempat mengatakan seharusnya sudah ada penertiban di sana. Food court di pulau D diakui para pedagang di sana sudah beroperasi sejak Desember 2018. Saat Tempo mendatangi lokasi pada 24 Januari 2019, sejumlah restoran di food court memang telah beroperasi. Tempat makan itu ramai dikunjungi oleh warga.
Saat isu soal food court terungkap Januari lalu, Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu mengatakan urusan pengelolaan food court pulau reklamasi itu bukan domain penugasannya. Menurut dia, pemerintah hanya memberi penugasan Jakpro untuk mengelola prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di pulau reklamasi. "Untuk food court langsung saja di cek ke pengembangnya (PT Kapuk Naga Indah)," ujarnya pada 23 Januari lalu.