Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sumbangan Berdasarkan Jabatan

19 April 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namanya juga sumbangan, biasanya bersifat sukarela dengan jumlah tergantung keikhlasan penderma. Tapi, di Mahkamah Agung, ada sumbang an yang ditentukan jumlahnya berdasarkan jabatan. Sumbangan untuk pembangunan masjid itu dapat dibayar sekaligus atau dicicil sepuluh kali sejak Maret lalu.

Ketentuan infak ditetapkan dalam surat edaran Panitia Pembangunan Masjid Mahkamah Agung 29 Januari 2010, yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa. Dalam surat edaran itu, jumlah sumbangan ditetapkan berdasarkan urut kacang jabatan.Pimpinan Mahkamah Agung, hakim agung, pejabat setingkat eselon, ketua pengadilan tinggi, hingga panitera pengadilan tingkat pertama. Ada 16 pejabat di lingkungan peradilan yang menjadi sasaran sumbangan.

Jumlah sumbangan dari pimpinan Mahkamah Agung ditetapkan paling tinggi Rp 5,5 juta. Sedangkan pejabat struktural eselon empat diminta memberikan sumbangan paling tidak sejuta rupiah, paling rendah dibanding pejabat lain. Pegawai atau karyawan kelas bawah barulah dapat menyumbang sesuai keikhlasan masing-masing.

Pembangunan masjid di Mahkamah Agung itu ditaksir membutuhkan biaya Rp 8,5 miliar. Sejak 2002, dana yang terkumpul baru Rp 5 miliar. Dalam peletakan batu pertama pada Desember lalu, ketua panitia pembangunan masjid Syamsuhadi Irsyad mengatakan masjid ini akan menampung sekitar 900 anggota jemaah. Selama ini kegiatan salat Jumat dan peringatan hari besar Islam selalu dilaksanakan di balairung lantai dasar gedung Mahkamah Agung.

Namun niat baik ini dalam pelaksanaannya dianggap membebani pejabat. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Juntho mengatakan ada sejumlah pejabat di lingkungan peradilan yang mengeluhkan sumbangan ini. Surat edaran itu, kata dia, menyiratkan kesan pemerasan secara halus. Kalau tak menyumbang menurut ketentuan bisa-bisa dianggap tak loyal dan mempengaruhi karier.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus