Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut pasal 211 (2) PP 44/93 terdapat beberapa golongan SIM, meliputi SIM A untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat maksimal 3.500 kg, SIM A Khusus untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kerata samping). Kemudian ada SIM B yang memiliki dua golongan, meliputi:
- SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 kg.
- SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 kg.
Sementara itu, golongan SIM D dikhusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus dan SIM C ditujukan pada kedaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Penggunaan SIM, menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia, berfungsi sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, dan sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini pemerintah sudah menyediakan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM online melalui laman http://sim.korlantas.polri.go.id. Namun, layanan ini hanya ditujukan untuk pembuatan SIM A dan C.
DELFI ANA HARAHAP