Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Surat Izin Mengemudi atau SIM B untuk Kendaraan Bermotor, Beda BI dan BII

Surat Izin Mengemudi atau SIM B punya dua golongan khusus yaitu SIM BI dan SIM BII, apa perbedaannya? Apakah bisa melalui layanan SIM Online?

28 Juli 2021 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang warga berjalan di depan loket pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sebuah gerai SIM di Jalan Ahmad Yani, Makassar, (18/5). Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat berdampak pada meningkatnya pengurusan SIM untuk masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut pasal 211 (2) PP 44/93 terdapat beberapa golongan SIM, meliputi SIM A untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat maksimal 3.500 kg, SIM A Khusus untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kerata samping). Kemudian ada SIM B yang memiliki dua golongan, meliputi:

  1. SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 kg.
  2. SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 kg.

Sementara itu, golongan SIM D dikhusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus dan SIM C ditujukan pada kedaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Penggunaan SIM, menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia, berfungsi sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, dan sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini pemerintah sudah menyediakan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM online melalui laman http://sim.korlantas.polri.go.id. Namun, layanan ini hanya ditujukan untuk pembuatan SIM A dan C.

DELFI ANA HARAHAP

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus