Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menutup kegiatan usaha tempat hiburan 4Play Club & Bar Lounge, bekas Hotel Alexis, di Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis, 22 Maret.
Informasi penutupan itu diperoleh dari surat berkop Satuan Polisi Pamong Praja DKI yang beredar di kalangan wartawan pada hari yang sama. Namun, rencana itu belum terlaksana hingga siang ini, Jumat, 23 Maret 2018.
Dalam surat itu, tertulis surat bersifat segera dengan perihal bantuan personel. Surat itu ditujukan kepada Polda Metro Jaya Up Kepala Biro Operasional, kasgartap 1/Jakarta, Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara, Kapolres Metro Jakarta Utara, dan Kapolsek Pademangan Jakarta Utara.
Bunyi surat tersebut menyatakan Satuan Polisi Pamong Praja akan melaksanakan tindakan penutupan kegiatan usaha "Alexis" di Jalan RE Martadinata No.1 Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Kamis 22 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Sibuknya Tim Anies Baswedan Usut Surat 4Play Eks Alexis Bocor
Komposisi perkuatan personel sebanyak 325 orang yang di antaranya berasal dari TNI/Polri 90 personel dan Satpol PP 235 orang. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa penutupan tersebut pelaksanaan penegakan aturan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Anies membenarkan surat itu memang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta. Tapi, dia geram kenapa rencana penutupan itu bisa bocor. Dia menyesalkan jika ada yang membocorkan kepada publik. Untuk itu, dia bakal mencari tahu instansi mana siapa yang membocorkan. “Ini contoh ketidakdisplinan lembaga,” ucapnya. “Jadi mereka yang tidak disiplin akan saya didisiplinkan.”
Menurut Anies, penutupan Alexis akan mengikuti prosedur. Untuk itu, tidak diperlukan pengerahan ratusan personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia. “Ini cara-cara lama yang dikerjakan dengan cara-cara enggak benar. Karena itu, saya hentikan semua, saya akan tata sampai rapi,” katanya.
Staf khusus dan orang dekat Anies Baswedan pun aktif bergerilya mencari biang pembocor surat. Wartawan peliput di Balai Kota DKI Jakarta tak luput dari "interogasi."
Wakil Kepala Satpol PP Hidayatullah, yang membenarkan Alexis akan ditutup, menyatakan dirinya tak pernah membocorkan surat internal itu. "Demi Allah, saya tidak membocorkan surat itu," ujar dia dengan mata berkaca-kaca setelah dihubungi orang dekat Anies Baswedan.
Ketika ditanya mengenai adanya surat Satpol PP terkait penutupan 4Play Alexis, Hidayatullah mengatakan kepada wartawan di Balai kota, bahwa itu bukan kewenangannya. Dia lantas meminta awak media bertanya soal itu langsung kepada Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako, menerangkan, penutupan dilakukan atas dasar laporan dari Majalah Tempo. Majalah Tempo edisi 29 Januari - 4 Februari 2018 menguak masih eksisnya prostitusi di Alexis. Toni mengaku hasil investigasi media massa itu telah diverifikasi oleh DKI. "Iya. Dan laporannya valid, kan. Kami enggak berani kalau enggak ada bukti, kan."
Pada Pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018, pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bisa dilakukan jika ditemukan pelanggaran dari laporan media massa atau pengaduan masyarakat. Sebelumnya, DKI telah mencabut izin griya pijat Hotel Alexis pada Oktober 2017 lantaran diduga menjalankan praktek prostitusi. Namun, Alexis tak benar-benar menutup usahanya. Usaha lain Alexis seperti karaoke masih eksis seperti yang dilaporkan Majalah Tempo.
Pergub yang baru diteken Gubernur Anies Baswedan pada 12 Maret 2018 itu juga memungkinkan DKI menutup semua usaha Alexis seperti bar, karaoke, dan musik hidup. Soalnya, izin semua usaha pariwisata dijadikan satu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), apabila masih berada dalam manajemen dan lokasi yang sama.
Hal itu tertuang dalam Pasal 33 yang menyebut, TDUP dapat diberikan kepada pengusaha pariwisata yang menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, Erick Halauwet, menduga terbitnya Pergub itu hanya untuk menjalankan janji kampanye Anies Baswedan. Saat kampanye, Anies-Sandiaga Uno berjanji menutup Alexis. "Untuk menghantam Alexis lah, untuk memenuhi janji kampanye," ujar dia.
Meskipun izin usaha pariwisata dipermudah lantaran TDUP dijadikan satu, Erick khawatir dengan terbitnya Pergub itu. "Antara pengusaha sendiri kadang persaingan ada, ya. Nanti suruh orang kerjain sedikit, habis deh udah," kata Erick.
Toni Bako mengatakan belum tahu pasti kapan penutupan Alexis bakal dilakukan. Menurut dia, pihaknya telah merekomendasikan untuk ditutup. "Kami mengusulkan yang mengeksekusi Satpol PP."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini