Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) melalui Suzuki Insurance menawarkan masa perlindungan hingga 5 tahun. Jangka waktu perlindungan ini lebih lama dibanding sebelumnya yang hanya 3 tahun. Penambahan jangka waktu perlindungan asuransi ini berlaku mulai Juni 2020, dihitung berdasarkan tahun produksi kendaraan.
Head of Business Development PT SIS, Hendro Kaligis, penambahan masa perlindungan asuransi tersebut merupakan permintaan dari pelanggan yang membutuhkan asuransi mobil dengan masa pelindungan lebih lama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saat ini kami meningkatkan layanan dengan menambah durasi perlindungan mobil dari 3 tahun mejadi 5 tahun,” kata Hendro dalam keterangan resmi, Senin, 13 Juli 2020.
Jadi, dia melanjutkan, pelanggan yang telah menyelesaikan masa kreditnya juga dapat menggunakan Suzuki Insurance selama usia kendaraannya maksimal 5 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hendro menjelaskan bahwa Suzuki Insurance adalah asuransi yang ditawarkan khusus untuk pelanggan mobil Suzuki. Keunggulan yang dapat dinikmati konsumen yang menggunakan produk resmi dari Suzuki ini mencakup proses perbaikan di lokasi Authorized Body & Paint Suzuki, penggunaan Suzuki Genuine Parts pada saat perbaikan, perlindungan komprehensif untuk kendaraan niaga meliputi kabin dan bak mobil dan fitur New Car Insurance (NCI) yang menjamin penggantian tanpa depresiasi untuk klaim Total Loss Only (TLO).
Secara umum, kata dia, klaim TLO seperti mobil dicuri atau rusak dengan nilai perbaikan lebih dari 75 persen, maka nilai penggantian yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi akan mengalami depresiasi nilai dari tahun ke tahun.
“Suzuki Insurance memastikan nilai penggantian yang diberikan sama dengan nilai kendaraan saat dibeli. Konsumen akan mendapat penggantian mobil baru Suzuki dengan nilai yang sama,” ujar dia.
Saat ini, Suzuki Insurance telah tersedia untuk seluruh pelanggan Suzuki yang membeli mobil secara tunai. Informasi dan pembelian produk asuransi ini dapat dilakukan di diler resmi Suzuki di pulau Jawa dan Bali, serta Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Batam, Riau, Lampung, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.