Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perkembangan kota yang pesat dan semakin terbatasnya lahan mempengaruhi bentuk perumahan di perkotaan. Di tengah situasi ini, rumah susun atau rusun menjadi salah satu solusi perumahan yang semakin populer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rumah susun menawarkan keuntungan dalam hal lokasi strategis, aksesibilitas, dan fasilitas yang lengkap. Namun, sebelum tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam mengajukan permohonan untuk tinggal di rumah susun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat umum yang biasanya diterapkan oleh pengelola rumah susun.
Bagi yang ingin menyewa salah satu dari 12 rusunawa yang telah diresmikan Anies Baswedan, syaratnya adalah sebagai berikut.
- Harus warga DKI dan memiliki E-KTP
- Sudah berkeluarga
- Belum memiliki tempat tinggal
- Penghasilan di bawah UMP
Dokumen untuk Tinggal di Rumash Susun
Di sisi lain, berikut adalah persyaratan lainnya bagi yang ingin tinggal di rusun secara umum menurut sippn.menpan.go.id.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP adalah salah satu dokumen pribadi yang wajib disiapkan calon penghuni. KTP digunakan sebagai bukti identitas diri yang sah dan menjadi salah satu syarat penting untuk mendaftar tinggal di rumah susun.
- 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Selain KTP, Kartu Keluarga (KK) juga merupakan dokumen penting yang perlu disiapkan. KK digunakan untuk melihat jumlah anggota keluarga yang akan tinggal di rumah susun.
- Pasfoto
Bagi yang tinggal sendiri, perlu menyertakan pasfoto ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar. Lalu untuk pasutri, wajib menyertakan 5 lembar bagi suami, dan 2 lembar bagi istri.
- Materai
Materai yang disebutkan dalam website Kemenpan adalah berjenis 6000.
- Formulir Pendaftaran
Termasuk di dalamnya formulir surat keterangan bekerja yang ditandatangani atasan dan stempel dinas.
- Fotokopi buku nikah bagi pasutri
Selain syarat di atas, terdapat juga dokumen lain yang mungkin diminta oleh pengelola rumah susun sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Setiap rumah susun bisa saja memiliki persyaratan yang sedikit berbeda, oleh karena itu, penting untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pengelola rumah susun terkait dokumen yang harus dipersiapkan.
Tinggal di rumah susun memberikan banyak manfaat, terutama bagi warga perkotaan yang ingin tinggal di lokasi strategis dengan akses mudah ke fasilitas umum dan pelayanan.
Dengan memahami syarat dan dokumen yang harus disiapkan, calon penghuni dapat lebih siap dan mudah dalam mengajukan permohonan tinggal di rumah susun. Rumah susun sebagai salah satu bentuk perumahan yang semakin populer, memberikan alternatif hunian yang nyaman dan terjangkau di tengah kesibukan perkotaan.