Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

Jika ingin tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi, berikut adalah penjelasannya.

5 Agustus 2023 | 12.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perkembangan kota yang pesat dan semakin terbatasnya lahan mempengaruhi bentuk perumahan di perkotaan. Di tengah situasi ini, rumah susun atau rusun menjadi salah satu solusi perumahan yang semakin populer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rumah susun menawarkan keuntungan dalam hal lokasi strategis, aksesibilitas, dan fasilitas yang lengkap. Namun, sebelum tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam mengajukan permohonan untuk tinggal di rumah susun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat umum yang biasanya diterapkan oleh pengelola rumah susun.

Bagi yang ingin menyewa salah satu dari 12 rusunawa yang telah diresmikan Anies Baswedan, syaratnya adalah sebagai berikut.

  1. Harus warga DKI dan memiliki E-KTP
  2. Sudah berkeluarga
  3. Belum memiliki tempat tinggal
  4. Penghasilan di bawah UMP

Dokumen untuk Tinggal di Rumash Susun

Di sisi lain, berikut adalah persyaratan lainnya bagi yang ingin tinggal di rusun secara umum menurut sippn.menpan.go.id.

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP adalah salah satu dokumen pribadi yang wajib disiapkan calon penghuni. KTP digunakan sebagai bukti identitas diri yang sah dan menjadi salah satu syarat penting untuk mendaftar tinggal di rumah susun.

  1. 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Selain KTP, Kartu Keluarga (KK) juga merupakan dokumen penting yang perlu disiapkan. KK digunakan untuk melihat jumlah anggota keluarga yang akan tinggal di rumah susun.

  1. Pasfoto

Bagi yang tinggal sendiri, perlu menyertakan pasfoto ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar. Lalu untuk pasutri, wajib menyertakan 5 lembar bagi suami, dan 2 lembar bagi istri.

  1. Materai

Materai yang disebutkan dalam website Kemenpan adalah berjenis 6000.  

  1. Formulir Pendaftaran

Termasuk di dalamnya formulir surat keterangan bekerja yang ditandatangani atasan dan stempel dinas.

  1. Fotokopi buku nikah bagi pasutri

Selain syarat di atas, terdapat juga dokumen lain yang mungkin diminta oleh pengelola rumah susun sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Setiap rumah susun bisa saja memiliki persyaratan yang sedikit berbeda, oleh karena itu, penting untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pengelola rumah susun terkait dokumen yang harus dipersiapkan.

Tinggal di rumah susun memberikan banyak manfaat, terutama bagi warga perkotaan yang ingin tinggal di lokasi strategis dengan akses mudah ke fasilitas umum dan pelayanan.

Dengan memahami syarat dan dokumen yang harus disiapkan, calon penghuni dapat lebih siap dan mudah dalam mengajukan permohonan tinggal di rumah susun. Rumah susun sebagai salah satu bentuk perumahan yang semakin populer, memberikan alternatif hunian yang nyaman dan terjangkau di tengah kesibukan perkotaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus