Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Syarat Usia Pemilik SIM Berubah, Tak Lagi Pukul Rata Minimal 17 Tahun

Peraturan pembuatan SIM berubah, salah satunya mengenai batasan usia calon pembuat SIM, tidak lagi pukul rata mulai 17 tahun.

16 Maret 2022 | 16.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kewajiban untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM berlaku bagi setiap pengemudi. Tidak hanya cakap dalam berkendara, memenuhi persyaratan administrasi, dan kesehatan jasmani maupun rohani, telah mencapai usia tertentu juga menjadi syarat utama pembuatan SIM. Ketentuan usia yang berlaku sesuai dengan jenis dan golongan SIM yang dimiliki.

Usia Pembuat SIM

Persyaratan usia untuk memiliki SIM diatur dalam pasal 8 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Berikut adalah aturan terbarunya.

  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI
  • 18 tahun untuk SIM CI
  • 19 tahun untuk SIM CII
  • 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 tahun untuk SIM BII
  • 22 tahun untuk SIM BI umum
  • 23 tahun untuk sim BII umum

Penggolongan pembuatan SIM C dibagi menjadi tiga bagian. Dalam Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 SIM C dibagi menjadi tiga, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor dengan motor maksimal 250 cc, CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc, sementara CII untuk 500 cc ke atas.

Sementara SIM A dibagi menjadi 2 bagian. SIM A yang dikenakan batasan usia minimal 17 tahun berlaku bagi kendaraan yang memuat maksimal 3.500 kg beban berupa mobil penumpang perseorangan maupun barang perseorangan. Sedangkan SIM A umum yang dikenai batasan usia minimal 20 tahun diperbolehkan dengan jumlah beban maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang umum maupun barang umum.

Golongan SIM B terbagi menjadi empat bagian. SIM BI berlaku untuk pengemudi dengan kendaraan yang memiliki beban lebih dari 3.500 kg berupa bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. SIM BI umum, berlaku untuk pengemudi dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa bus umum dan mobil barang umum. Sementara SIM BII berlaku untuk pengemudi berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik dengan beban lebih dari 1000 kg.

SIM BII umum, berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermuatan alat berat, kendaraan penarik, atau gandengan umum lebih dari 1.000 kg. Sedangkan SIM D yang setara dengan SIM A dan SIM DI setara dengan SIM C untuk penyandang disabilitas dikenai batasan usia minimal 17 tahun.

RISMA DAMAYANTI 

Baca: Biaya Buat Baru SIM Termasuk Perpanjangan SIM A dan SIM C pada 2022

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus