Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Veronica Tan, istri mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali tidak hadir dalam sidang perceraiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 7 Februari 2018. Hingga sidang dimulai pukul 10.30 WIB, Veronica Tan ataupun kuasa hukumnya tidak juga datang ke PN Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan Veronica Tan tidak akan hadir dalam sidang kali ini. Veronica juga belum menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya. "Sepertinya tidak hadir," ucapnya di PN Jakarta Utara, Rabu, 7 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fifi tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran Veronica Tan kali ini. Namun, ujar dia, Veronica telah menitipkan surat kepadanya.
Baca: Kemungkinan Ahok dan Veronica Rujuk, Fifi Lety: Tahu Sendiri Kan
Isi surat tersebut, ujar dia, sama dengan isi surat yang dititipkan Veronica kepadanya saat sidang pekan lalu. "Isinya adalah menyerahkan kebijaksanaan kepada hakim," tuturnya.
Ini merupakan kedua kalinya Veronica Tan tak menghadiri sidang gugatan cerai yang dilayangkan Ahok ke PN Jakarta Utara pada 5 Januari 2018. Sebelumnya, Veronica tidak hadir pada sidang perdana perceraiannya dengan Ahok yang berlangsung Rabu, 31 Januari 2018.
Simak: Rentetan Kejadian Hingga Ahok Gugat Cerai Veronica Tan
Pada sidang kali ini, Veronica Tan hanya menitipkan surat kepada Fifi. Surat itu berisi pernyataan bahwa Veronica akan menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim. Karena ketidakhadiran Veronica saat itu, majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang cerai Ahok hingga 7 Februari 2018.