Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 30 pelanggar PSBB Jakarta terjaring razia di Pasar Senen, Jakarta Pusat, karena tidak menggunakan masker padahal sudah membawanya. Para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan.
Razia untuk menegakkan Pergub 51/2020 saat PSBB transisi itu dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Rabu 10 Juni 2020.
"Ini terjaring ada sekitar 30 orang. Mereka tidak menggunakan masker. Ini kita bawa ke pos, kemudian kita tanya, ternyata mereka melanggar. Nah akhirnya kita beri sanksi," kata Asisten Pemerintah Kota Jakarta Pusat Denny Ramdhany saat ditemui di sela-sela penertiban di Pasar Senen, Jakarta, Rabu pagi.
Dari jumlah tersebut pelanggaran paling banyak ditemukan dari pengunjung, namun tidak sedikit juga pelanggar PSBB adalah pedagang Pasar Senen.
Denny mengatakan pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah tidak menggunakan masker. "Jadi sebetulnya mereka bawa, tapi tidak dipakai. Alasannya, agar bisa lebih praktis berkomunikasi secara lancar. Setelah kita cek mereka bawa, tapi berarti ada kelalaian. Ya tetap kita kenakan sanksi," kata Denny.
Sanksi yang diberikan pada para pelanggar PSBB itu adalah kerja sosial membersihkan jalan di dekat Pasar Senen dengan sapu. Mereka juga harus mengenakan rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB.
Sanksi denda menurut Denny tidak diberlakukan karena pengunjung yang datang hanya membawa uang pas-pasan untuk belanja di Pasar Senen. "Ini paling banyak terjaring pengunjung yang mau belanja dengan anggaran pas-pasan sehingga kita berikan sanksi yaitu membersihkan lingkungan di sekitar sini," kata Denny.
Selain di Pasar Senen, penertiban pelanggar PSBB yang tidak mengenakan masker dilakukan oleh jajaran Pemkot Jakarta Pusat di Pasar Nangka di Kemayoran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini