Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada 2018 lalu Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah menetapkan sistem e-tilang atau tilang elektronik dan bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa sistem e-tilang adalah cara bagi masyarakat untuk membayar denda tilang.
Selain itu tilang elektronik berfungsi untuk mencegah terjadinya pungli oleh oknum petugas serta meminimalisir terjadinya interaksi antara petugas dan pelanggar.
Sedangkan dilansir melalui cektilang.com, e-tilang merupakan pelanggaran yang didigitalisasi yang dikenakan penegak hukum atau polisi kepada pengguna atau pemakai jalan yang melanggar peraturan.
Cara mengecek tilang elektronik dapat dilakukan ketika pihak berwajib atau polisi memberikan no e-tilang, no blanko, atau no BRIVA. Sebelum melakukan pembayaran kita bisa melakukan bentuk checking dengan cara berikut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cek E-Tilang.
Untuk melakukan cek dapat mengunjungi situs cektilang.com ataupun bisa langsung mengunjungi etilang.polri.go.id. ketika sudah memasuki tautan yang dituju lalu memasukkan no e-tilang, no blanko, ataupun no BRIVA. Setelah melakukan ketentuan diatas maka akan ketahuan berapa jumlah denda yang harus dibayar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cek Denda E-Tilang Kejaksaan Tinggi.
Dengan menggunakan e-tilang memungkinkan untuk transaksi secara online. Hal tersebut dapat dilakukan dengan 2 cara. Apabila membuka website, maka pelanggar harus mengakses laman kejaksaan negeri pemerintah lalu memilih menu tilang, lalu ketikkan nomor resinya. Sedangkan ketika menggunakan android, dapat dilakukan dengan mendownload aplikasi resmi kejaksaan negeri.
Cek Resi Tilang Kejaksaan Negeri.
Denga adanya e-tilang, pelanggar tidak perlu lagi repot untuk menghadiri persidangan. Sebab pelanggar tinggal buka saja Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kemudian ketik nomor kendaraan dan nomor e-tilang yang sudah diberikan.
Kejaksaan negeri juga menerima pembayaran di tilang.kejaksaan.go.id, namun mereka hanya mengeksekusi perkara tilang yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Untuk nomor tilang bisa berubah setelah H-4 sebelum persidangan diselenggarakan. Tidak hanya itu, permasalahan server juga menjadi salah satu penyebabnya.
Setelah melakukan cek kemudian pelangar bisa membayarkan denda melalui bank BRI terdekat. Demikian cara mengecek tilang elektronik, tak perlu repot sidang dan tak perlu damai.
GERIN RIO PRANATA
Baca juga: Bertemu Ketua MA, Kapolri Listyo Sigit Bahas Tilang Elektronik