Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Balai Kota kembali menanggapi rapor merah untuk Anies Baswedan yang dibuat oleh LBH Jakarta. Salah satunya menanggapi penilaian bahwa Pemerintah DKI tidak serius memperluas akses terhadap bantuan hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menjawab bahwa salah satu wujud dukungan bantuan hukum dari pihaknya adalah hibah bantuan hukum kepada LBH Jakarta/YLBHI. Pemerintah DKI Jakarta meyakini, LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemerintah DKI dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. "Untuk itu, kami di Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 23 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Sigit, Laporan LBH menuliskan bahwa PP 43/2016 harus dipatuhi dalam pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum. Namun, kata dia, PP itu mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk.
Sigit mengatakan, Pemerintah DKI sudah memiliki Perda 4/2013 tentang Kesejahteraan Sosial yang merupakan turunan dari PP Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Aturan itu menyebutkan bahwa sumber pendanaan bantuan hukum di daerah dialokasikan dalam APBD DKI.
Kementerian Dalam Negeri, kata Sigit, telah membuat tata cara pemberian bantuan hukum. Yaitu, tidak hanya dilakukan dengan penganggaran di APBD, tetapi juga melalui mekanisme hibah yang bersumber pada APBD, yang dituangkan dalam Perda APBD.
“Dengan begitu, penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah DKI Jakarta melalui mekanisme hibah sudah sesuai dan sejalan dengan PP 43/2016.” Bantuan hukum merupakan bagian dari penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Penerima bantuan hukum yang ada di Perda lebih luas dari yang tercantum di UU Bantuan Hukum." Seperti mereka yang terlantar, disabilitas, ketunaan sosial, korban bencana, dan atau korban tindak kekerasan dan eksploitasi.
Jawaban senada atas rapor merah Anies Baswedan ini sebelumnya telah disampaikan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Tatak Ujiyati. Dia juga menyinggung dana hibah yang diterima LBH.
Tatak mengatakan walau belum ada Perda atau Perkada tentang bantuan hukum, Pemerintah DKI Jakarta telah membuka diri membantu akses bantuan hukum melalui prosedur hibah. "Bahkan LBH Jakarta telah mendapatkan hibah bantuan hukum ini pada tahun 2019."