Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tangkal Varian Baru Covid-19, KKP Bandara Soekarno-Hatta Lakukan Langkah Ini

KKP Bandara Soekarno-Hatta melakukan langkah proteksi terhadap penumpang pesawat dari Inggris, Australia dan Eropa.

28 Desember 2020 | 11.05 WIB

Petugas melayani calon penumpang pesawat saat mengikuti tes cepat COVID-19 di area Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 20 Desember 2020. Syarat PCR test dan rapid test antigen diperlukan untuk memastikan penerbangan yang sehat khususnya jelang Natal dan Tahun Baru 2021. ANTARA/Fauzan
Perbesar
Petugas melayani calon penumpang pesawat saat mengikuti tes cepat COVID-19 di area Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 20 Desember 2020. Syarat PCR test dan rapid test antigen diperlukan untuk memastikan penerbangan yang sehat khususnya jelang Natal dan Tahun Baru 2021. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang -Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta  meningkatkan kewaspadaan terhadap penumpang penerbangan asal luar negeri khususnya dari Inggris dan sejumlah negara di Eropa.

Peningkatan kewaspadaan untuk mengantisipasi dan mencegah penularan  varian baru Covid-19 atau SARS-CoV-2.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Peningkatan proteksi sesuai adendum Surat Edaran Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020," ujar Kepala KKP Soekarno-Hatta dokter  Darmawali Handoko kepada TEMPO, Senin pagi 28 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Baca juga : Hari Ini Bandara Soekarno-Hatta Layani Tes Covid-19 untuk Masyarakat Umum

Sesuai adendum itu, kata Darmawali, KKP Bandara Soekarno-Hatta melakukan langkah proteksi terhadap penumpang pesawat dari Inggris, Australia dan Eropa. "Seluruh penumpang penerbangan dari Inggris baik langsung maupun transit itu tidak boleh diperkenankan masuk ke Indonesia," kata Darmawali.

Sementara untuk seluruh warga negara asing (WNA) maupun WN Indonesia yang datang dari Eropa dan Australia harus menunjukkan 2 x 24 jam hasil PCR negatif sebelum keberangkatan. "Selain itu harus bisa menunjukkan 3x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.

Selain itu, kata Darmawali,  setiap penumpang pesawat eks Luar Negeri harus menjalani tes Covid-19 dengan metode PCR test di Bandara Soekarno-Hatta.

Dan pada waktu kedatangan akan dilakukan pemeriksaan PCR kemudian dilakukan karantina 5 hari. " Dan setelah melakukan karantina 5 hari harus dilakukan PCR ulang," kata Darmawali.

Darmawali mengatakan langkah Indonesia membatasi dan mencegah masuknya pendatang baru ataupun pembatasan perjalanan bagi WNI dan WNA ke Indonesia, telah disampaikan ke konsulat di Luar Negeri dan maskapai penerbangan.

JONIANSYAH HARDJONO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus