Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tarif Puskesmas Naik Mulai 7 Agustus 2023, Beda Harga untuk Warga Depok dan Non-Depok

Kenaikan tarif baru puskesmas di Kota Depok berlaku mulai 7 Agustus 2023. Beda harga untuk warga Depok dan non-Depok.

2 Agustus 2023 | 16.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas kesehatan saat melakukan Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis, 22 Oktober 2020. Pemerintah Kota Depok menggelar simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dalam rangka persiapan vaksinasi yang rencananya akan dilaksanakan pada November dan Desember 2020 apabila sudah tersedia. Total vaksin yang akan diberikan pemerintah pusat sekitar 60 persen dari jumlah penduduk Depok, atau 1,4 juta jiwa. Untuk tahap awal, vaksinasi Covid-19 akan diberikan kepada 20 persen warga, atau sekitar 290 ribu orang dengan prioritas tenaga kesehatan dan petugas layanan publik. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati memastikan tarif baru Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas belum diberlakukan. Menurut dia, tarif tersebut disosialisasikan pada 1-6 Agustus dan berlaku mulai 7 Agustus 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi baru diberlakukan mulai 7 Agustus," kata Mary pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebut Pemerintah Kota Depok perlu menyesuaikan tarif pelayanan puskesmas mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penerapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok. 

Regulasi ini menggantikan Perwal 61/2016. Aturan teranyar itu menetapkan bahwa status puskesmas berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Karena itulah, tutur Mary, perlu ada perubahan tarif layanan puskesmas.

"Sebelum jadi BLUD, puskesmas pakai sistem retribusi puskesmas. Setelah jadi BLUD diberlakukan sistem tarif," ucap dia.

Perwal baru ini juga menetapkan tarif yang berbeda untuk warga Depok dan non-Depok. Mary mempersilakan warga non-Depok yang sudah lama tinggal di Depok untuk mengurus status kependudukannya. 

"Penyesuaian ini terasa bagi pasien umum. Sebab, sebagian besar pasien puskesmas adalah peserta BPJS," ujar dia. 

Dikutip dari laman Dinkes.depok.go.id, tarif layanan rawat jalan pagi di puskesmas bagi warga Depok menjadi Rp 10 ribu. Sementara untuk layanan sore, layanan gawat darurat, dan di hari libur dikenakan tarif Rp 15 ribu.

Tarif layanan kesehatan pagi bagi warga non-Depok senilai Rp 20 ribu. Kemudian layanan sore, layanan gawat darurat, dan di hari libur dipatok Rp 30 ribu.

Mary melanjutkan retribusi puskesmas di Kota Depok selama ini hanya Rp 2 ribu. Puskesmas diharapkan bakal memenuhi standar biaya operasional setelah adanya penyesuaian tarif. 

Pemkot Depok pun telah melakukan kajian dan studi banding ke daerah lain, seperti Cirebon, Tangerang Selatan, Bogor, Bekasi, dan Jakarta Selatan. Hasilnya, kata Mary, tarif layanan puskesmas Depok terendah di antara kota/kabupaten lainnya.

"Sehingga perlu ada penyesuaian tarif untuk meningkatkan mutu layanan," ujar dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus