Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati memastikan tarif baru Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas belum diberlakukan. Menurut dia, tarif tersebut disosialisasikan pada 1-6 Agustus dan berlaku mulai 7 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi baru diberlakukan mulai 7 Agustus," kata Mary pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut Pemerintah Kota Depok perlu menyesuaikan tarif pelayanan puskesmas mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penerapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
Regulasi ini menggantikan Perwal 61/2016. Aturan teranyar itu menetapkan bahwa status puskesmas berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Karena itulah, tutur Mary, perlu ada perubahan tarif layanan puskesmas.
"Sebelum jadi BLUD, puskesmas pakai sistem retribusi puskesmas. Setelah jadi BLUD diberlakukan sistem tarif," ucap dia.
Perwal baru ini juga menetapkan tarif yang berbeda untuk warga Depok dan non-Depok. Mary mempersilakan warga non-Depok yang sudah lama tinggal di Depok untuk mengurus status kependudukannya.
"Penyesuaian ini terasa bagi pasien umum. Sebab, sebagian besar pasien puskesmas adalah peserta BPJS," ujar dia.
Dikutip dari laman Dinkes.depok.go.id, tarif layanan rawat jalan pagi di puskesmas bagi warga Depok menjadi Rp 10 ribu. Sementara untuk layanan sore, layanan gawat darurat, dan di hari libur dikenakan tarif Rp 15 ribu.
Tarif layanan kesehatan pagi bagi warga non-Depok senilai Rp 20 ribu. Kemudian layanan sore, layanan gawat darurat, dan di hari libur dipatok Rp 30 ribu.
Mary melanjutkan retribusi puskesmas di Kota Depok selama ini hanya Rp 2 ribu. Puskesmas diharapkan bakal memenuhi standar biaya operasional setelah adanya penyesuaian tarif.
Pemkot Depok pun telah melakukan kajian dan studi banding ke daerah lain, seperti Cirebon, Tangerang Selatan, Bogor, Bekasi, dan Jakarta Selatan. Hasilnya, kata Mary, tarif layanan puskesmas Depok terendah di antara kota/kabupaten lainnya.
"Sehingga perlu ada penyesuaian tarif untuk meningkatkan mutu layanan," ujar dia.