Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Sakit Pertamina Jaya (RSPJ) akan menyesuaikan tarif rapid test mandiri seperti yang ditetapkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020. Dalam surat edaran Kemenkes itu disebutkan biaya tes cepat atau rapid test Covid-19 maksimal Rp 150.000.
RSPJ akan mengkoordinasikan tarif rapid test itu dengan pihak korporat. "Kita masih dalam proses pengurangan harga, dalam proses mematuhi aturan yang diberikan dari Kemenkes RI," kata Direktur Utama RSPJ Syafik Ahmad di Jakarta, Kamis 9 Juli 2020.
Syafik mengatakan nantinya tarif Rp 150.000 itu tidak hanya mencakup biaya penggunaan alat tes namun juga termasuk biaya operasional dan biaya tenaga medis.
"Melihat dari aturan yang sudah kami terima itu, harganya sudah termasuk dengan biaya tenaga kesehatan, alat serta biaya operasional," ujar Syafik.
Pada saat ini RS Pertamina Jaya tidak mendorong orang yang merasa memiliki indikasi gejala Covid-19 untuk melakukan rapid test. Rumah sakit akan lebih menyarankan orang bergejala untuk melakukan tes usab (swab PCR test).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini